Kamis, 18 September 2025

Virus Corona

Oknum Mahasiswi, Pemilik Gudang hingga PNS Rumah Sakit Diamankan Terkait Penimbunan Masker

Sejumlah orang telah diamankan oleh kepolisian, mereka berlatarbelakang mulai dari Mahasiswi,pemilik gudang hingga PNS di sebuah rumah sakit.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Twitter @MRFOLKTIVE,Pennington Country Sheriff's Office
ilustrasi - Oknum Mahasiswi, Pemilik Gudang hingga PNS Rumah Sakit Diamankan Terkait Penimbunan Masker 

TRIBUNNEWS.COM - Langkanya masker disaat dicari masyarakat setelah munculnya virus corona di Indonesia membuat polisi melakukan tindakan.

Polisi telah melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi terkait kasus penimbunan masker ini.

Penggerebekan penimbunan masker ini diantaranya dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat hingga Kepulauan Riau.

Sejumlah orang telah diamankan oleh kepolisian, mereka berlatarbelakang mulai dari Mahasiswi, pemilik gudang hingga PNS di sebuah rumah sakit.

Baca: Jokowi Ajak Masyarakat Lakukan Hal Sederhana untuk Cegah Covid-19: Musuh Terbesar Bukan Virus, Tapi

Berikut tiga kasus penimbunan masker yang berhasil diungkap pihak kepolisian.

Jakarta Barat

Polisi melakukan penggerebekan penimbunan masker di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa (3/3/2020).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang mahasiswi berinisial TVH (19) di sebuah kamar apartemen.

Dikutip TribunJakarta, polisi menyita sebanyak 350 kardus dalam penangkapan yang dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan TVH sudah menjual 200 dus sebelumnya, bahkan menjual maskernya sampai ke luar negeri.

"Sebulan sudah tiga kali ekspor sejak Januari, Sementara di Indonesia kurang (pasokan masker)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Dari keterangan yang didapat, TVH hanya mengambil untung Rp 10 ribu per kardusnya.

"Hasil keterangan awal cuma ambil keuntungan Rp 10 ribu (per dus) karena dia modal beli Rp 300 ribu jual Rp 310 ribu," kata Yusri.

Namun demikian, pihak kepolisian masih akan terus mendalami keterangan tersebut.

TVH akan dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Hal itu lantaran TVH sengaja menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus corona.

Baca: Penjelasan Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia soal Bagaimana Menyikapi Virus Corona

Baca: Ciri-ciri Awal Virus Corona, Ketahui 7 Langkah Pencegahannya: Cuci Tangan & Hindari Sentuh Area Muka

Tangerang

Selain di Jakarta Barat, Polisi juga melakukan penggerebekan terkait kasus penimbunan masker di sebuah gudang PT MHP Cargom Neglasari, tangerang.

Operasi itu dilakukan oleh subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (3/3/2020) sore dihari yang sama ketika polisi melakukan penggerebekan di Jakarta Barat.

Di gudang itu, pihak kepolisian menemukan sebanyak 180 karton atau 360 ribu masker merek Remedi yang diketahui milik seseorang berinisial H.

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan 107 karton atau 214 ribu masker merek Volca milik seseorang berinisial D.

Masker-masker tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya.

"Banyaknya kurang lebih 600 ribu. Barang bukti itu kita amankan dan masih didalami bersama ahli kesehatan," ungkap Direksrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, dikutip Tribunnews.com.

Tiga orang saksi yang merupakan staf dan pemilik gudang diperiksa dalam kasus tersebut.

Mereka adalah SF selaku staf ekspor, T selaku HRD dan J selaku pemilik gudang.

Baca: Aksi Heroik Warga di Tengah Masuknya Virus Corona ke Indonesia, Bagi Masker & Larang Borong Sembako

Baca: Lakukan Sterilisasi Virus Corona, Arab Saudi Kosongkan Mataf Masjidil Haram Mekah

Sulawesi Selatan

Sementara di Sulawesi Selatan, polisi juga menindak orang yang melakukan penimbunan masker.

Polisi mengamankan seorang pemilik apotek bersama anaknya dan seorang pekerja yang didapati melakukan penimbunan masker didalam apotek sendiri.

Operasi tersebut dilakukan di apotek di Jl Moncongloe, perbatasan Kabupaten Maros, Kota Makassar, pada Kamis (5/3/2020).

Diketahui, pemilik apotek yang diamankan tersebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebuah rumah sakit di kota Makassar berinisial L.

Dilaporkan TribunTimur, L diamankan bersama anaknya DSU (22) yang berstatus mahasiswa, dan rekan anaknya, BP (26) yang merupakan seorang kontraktor.

Polisi menemukan 290 boks masker dari berbagai merek yang rencananya akan dijual ke berbagai daerah bahkan ke luar negeri.

"Disana kami berhasil mengamankan 290 boks masker berbagai merek yang rencana dijual di Makassar, di luar Makassar sampai luar negeri," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman.

 (Tribunnews.com/Tio/Igman, TribunTimur.com/Hasan, Elga Hikari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan