Minggu, 7 September 2025

Eksklusif Tribunnews

Bincang dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah: Hampir Tiap Hari Telekonferensi Pantau Corona

Kementerian ketenagakerjaan melakukan telekonferensi dengan mereka hampir setiap hari. Mereka melaporkan bagaimana kondisi PMI di sana.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin 

Jadi memang mereka new comer, new employee, mereka yang bekerja pada fase awal masuk dunia kerja. Upah minimum (provinsi) ini tidak berlaku bagi teman-teman yang eksis bekerja. Ini yang akan terus kami sosialisasikan.

Ketentuan upah minimum pada cipta kerja ini hanya berlaku untuk mereka yang bekerja pada 0-1 tahun. Kemudian yang dianggap kontroversi banyak sekali aspirasi, upah minimum menggunakan standar provinsi padahal sebelumnya bisa diatur pada standar kota dan kabupaten.

Baca: Duka Mendalam Baim Wong Sang Ibu Meninggal Dunia, Sudah Lama Idap Penyakit, Mama Sudah Tenang

Baca: Bikin Syok! Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun, Polisi Temukan Gambar Wanita Terikat & Buku Curhat Pelaku

Yang pertama upah minimum pada jaring pengaman, batas terendah yang digunakan sebagai jaring pengaman agar pekerja atau buruh itu tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum.

Kemudian penetapan upah minimum pada UMP merupakan salah satu upaya untuk mengedepankan upah minimum sebagai safety nett. Akan terjadi penyederhanaan upah minimum yang berimplikasi positif, proses penetapan dan peninjauan upah minimum berdasarkan pada ketersediaan data ekonomi makro yang valid, relevan, dan akuran sesuai kebutuhan.

Juga menghilangkan kerancuan dalam implementasi dan mengefektifkan komunikasi serta penyederhanaan, penyebarluasan upah minimum dievaluasi secara ketat penerapannya sesuai dengan filosofinya sebagai jaring pengaman.

Ketiga itu akan mengurangi disparitas antar kabupaten dalam satu provinsi seperti yang terjadi saat ini. Jadi terlalu disparitas antarkabupaten.

Misal Jawa Barat, disparitas antara Bekasi, Karawang dengan Garut, Tasik itu kan cukup tinggi. Bekasi dan Karawang, UMK Rp 4 jutaan, sedangkan di Garut itu Rp 1,8 juta. Disparitas sangat tinggi, jadi upah minimum itu yang bisa mengurangi gap atau kesenjangan.

Tribun: Hal yang ditakuti buruh, jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menggunakan batas bawah yang diatur upah provinsi, padahal lebih rendah dari UMK daerah tertentu?

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Sekali lagi, ini kan berlaku untuk pekerja baru. Teman-teman yang sudah bekerja ini akan mengikuti struktur dan skala upah. Upah ini tidak bisa ditangguhkan. Jadi ini berlaku pada pekerja baru. Setelah Undang-Undang ini disahkan maka berlaku untuk pekerja baru.

Tribun: Ada juga beberapa kontroversi dalam RUU Ombinus Law Cipta Lapangan Kerja. Misal dalam PHK, semula pekerja berhak memperoleh pesangon dan atau uang penghargaan massa kerja dan uang penggantian hak. Namun dalam uang penggantian hak itu dihilangkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja?

Uang penggantian hak tidak dihilangkan atau tetap diatur. Dalam RUU Cipta Kerja uang penggantian hak itu dapat diatur dalam perjanjian kerja, kemudian peraturan perusahaan, kemudian PKB bukan Partai Kebangkitan Bangsa, tapi Perjanjian Kerja Bersama.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah (kanan) saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah (kanan) saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Apa pertimbangannya? Karena pergantian perumahan sudah ada dalam program tabungan perumahan, pergantian pengobatan sudah ada pada program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Pergantian ongkos pulang dan sisa cuti dapat diatur dalam PK, PP, dan PKB.

Secara faktual banyak perusahaan sudah mengatur besaran uang pengganti hak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Sehingga prinsipnya bukan hilang, tapi pengaturannya diserahkan pada masing-masing perusahaan.

Tribun: Menyangkut sosok presiden Jokowi. Selama berada di kabinet, seperti apa sosok Presiden Jokowi di mata Anda?

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah (kanan) saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah (kanan) saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Saya bersyukur ya bisa diminta Pak Jokowi menjadi pembantunya, karena saya banyak belajar dari beliau tentang 'kegilaan' beliau bekerja. Itu luar biasa. Mulai dari menteri sampai sekarang saya tidak pernah istirahat kayaknya haha (tertawa).

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan