Sabtu, 23 Agustus 2025

Lapor SPT Tahunan di DJP Online djponline.pajak.go.id, Berikut Cara & Jenis-jenis Formulirnya

Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kartu NPWP diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas akhir pelaporan.

Editor: Ifa Nabila
Twitter @DitjenPajakRI
Lapor SPT Tahunan di DJP Online, djponline.pajak.go.id, Berikut Langkah & Jenis-jenis Formulirnya. 

3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Nantinya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

Registrasi akun DJP Online.
Registrasi akun DJP Online. (Tangkap layar djponline.pajak.go.id)

4. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

5. Kemudian, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

Anda dapat mengecek kotak masuk di email dari DJP Online untuk aktivasi akun. 

6. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN.

Anda dapat menyimpan data tersebut, di tempat yang aman agar tidak hilang.

7. Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:

- Alamat email pribadi.

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

8. Silakan login kembali ke halaman DJP Online.

Anda dapat menggunakan nomor NPWP dan password untuk masuk ke halaman DJP Online.

Login DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Login DJP Online, djponline.pajak.go.id. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan