Sabtu, 23 Agustus 2025

Lapor SPT Tahunan di DJP Online djponline.pajak.go.id, Berikut Cara & Jenis-jenis Formulirnya

Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kartu NPWP diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas akhir pelaporan.

Editor: Ifa Nabila
Twitter @DitjenPajakRI
Lapor SPT Tahunan di DJP Online, djponline.pajak.go.id, Berikut Langkah & Jenis-jenis Formulirnya. 

9. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”.

Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.

11. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

12. Kemudian, Kirim SPT.

Maka Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

13. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.

Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.

Nah, itulah cara pelaporan SPT Tahunan di DJP Online, mudah kan?

Jadi, pastikan Anda sudah lapor sebelum 31 Maret agar tidak mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Berikut 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi, dilansir online-pajak.com dan pajak.go.id:

1. Formulir 1770

Formulir 1770  merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja.

Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri.

Misalnya, usaha pertokoan, salon, warung atau dari pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, dan petugas dinas asuransi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan