Lapor SPT Tahunan di DJP Online djponline.pajak.go.id, Berikut Cara & Jenis-jenis Formulirnya
Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kartu NPWP diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas akhir pelaporan.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Ifa Nabila
9. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”.
Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.
11. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”
12. Kemudian, Kirim SPT.
Maka Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
13. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.
Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
Nah, itulah cara pelaporan SPT Tahunan di DJP Online, mudah kan?
Jadi, pastikan Anda sudah lapor sebelum 31 Maret agar tidak mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Berikut 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi, dilansir online-pajak.com dan pajak.go.id:
1. Formulir 1770
Formulir 1770 merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja.
Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri.
Misalnya, usaha pertokoan, salon, warung atau dari pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, dan petugas dinas asuransi.