Sabtu, 16 Agustus 2025

Penjelasan KPK Terkait Hilangnya Nilai Religiusitas di Dalam Kode Etik Baru

Pada kode etik KPK yang baru, nilai religiusitas diganti dengan nilai sinergi

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan revisi kode etik bagi pimpinan dan pegawai.

Satu di antara nilai dasar kode etik yakni religiusitas digantikan dengan nilai sinergi.

Baca: KPK Blokir Rekening Bank Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, nilai religiusitas tersebut dicantumkan KPK dalam mukadimah kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Kata dia, KPK memandang religiusitas merupakan nilai tertinggi yang memayungi seluruh nilai dasar di dalam kode etik saat ini, yakni: integritas, keadilan profesionalisme, kepemimpinan, dan sinergi.

"Religiusitas merupakan pelaksanaan keyakinan beragama atau nilai-nilai sprititualitas yang diyakini kebenarannya berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (9/3/2020).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengkritik pengapusan nilai religiusitas dari Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kita tentu saja sangat-sangat menyesalkan adanya penghapusan terhadap nilai dasar tersebut, karena di sini jelas terlihat Dewan Pengawas mengabaikan Pancasila dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Anwar, Minggu (8/3/2020).

Dikutip dari situs resmi KPK, Senin (9/3/2020), Kode Etik KPK sebelumnya memuat lima nilai dasar lembaga, yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiusitas, dan integritas.

Pada kode etik yang baru, nilai religiusitas diganti dengan nilai sinergi.

Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, sekarang dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan manusia serta memayungi semua nilai dasar yang ada.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah merampungkan penyusunan Kode Etik KPK.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, kode etik yang baru itu tidak banyak berbeda dari kode etik yang berlaku sebelumnya.

"Tidak banyak berbedanya ya, panjang kalau dijelaskan. Kita sudah perkenalkan ke seluruh pegawai, nanti akan buat dalam bentuk peraturan, kalau peraturan itu harus ada peraturan komisi nanti pimpinan yang tanda tangan," kata Tumpak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Tumpak menuturkan, salah satu perubahan dalam kode etik itu adalah ditambahkannya nilai sinergi yang didasari pada perubahan Undang-Undang KPK.

Delapan nilai sinergi dalam Kode Etik KPK itu di antaranya saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.

"Dalam undang-undang itu dijelaskan tegas bahwa KPK harus melakukan kerja sama yang baik, bersinergi, koordinasi, dan supervisi secara baik, bahkan di situ ada juga jointpoint operation," ujar Tumpak.

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, pimpinan KPK dan Dewan Pengawas juga telah menyepakati kode etik yang mengatur penegakan Kode Etik KPK serta kode etik yang mengatur pemeriksaan dan persidangan terhadap pelanggaran kode etik.

"Sekarang prosesnya adalah mengajukan draf atau rancantan kode etik pimpinan, Dewan Pengawas, dan pegawai KPK ke (Kementerian) Kumham. Nanti kalau sudah diundangkan maka tentu kita akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh," kata Firli.

Di samping itu, masih dikutip dari situs resmi KPK, Tumpak memaparkan tiga hal mendasar yang tercantum dalam Kode Etik KPK.

Pertama, Dewan Pengawas KPK telah menyusun dan menetapkan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK.

Kedua, Dewan Pengawas KPK akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.

Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: KPK Serahkan Persoalan Revisi Undang-Undang Tipikor Kepada DPR dan Pemerintah

Ketiga, Dewan Pengawas KPK juga menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai.

Adapun menyusun Kode Etik KPK merupakan bagian dari tugas Dewan Pengawas, yang tercantum dalam Pasal 37B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yaitu menyusun dan menetapkan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan