Minggu, 23 November 2025

Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Akan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa permintaan gelar perkara khusus merupakan hak dari tersangka.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diajukan Kubu Roy Suryo Cs akan dilaksanakan. Keterangan disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya mengatakan bahwa permintaan gelar perkara khusus merupakan hak dari tersangka
  • Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka pada Kamis 20 November 2025 melalui kuasa hukum Roy Suryo Cs ke Bagwasiddik Polda Metro Jaya.
  • Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo Cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diajukan Kubu Roy Suryo Cs.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa permintaan gelar perkara khusus merupakan hak dari tersangka.

Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka pada Kamis 20 November 2025 melalui kuasa hukum Roy Suryo Cs ke Bagwasiddik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Segera Periksa 5 Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Siapa Saja?

"Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Menurut Kombes Budi, penyidik akan melaksanakan permintaan dari tersangka tersebut.

"Dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik," ucapnya.

Ajukan Gelar Perkara

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo Cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

"Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya.

Sebaliknya penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.

"(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus," tuturnya.

Baca juga: Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum Saja

Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.

Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.

"Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved