Tegur Artis Aima Diaz saat Jadi Saksi Kasus Wawan, Hakim: Jangan Kamu Kira Sinetron
Melihat sikap dan tingkah laku Aima selama di persidangan, ketua majelis hakim Ni Made Sudani menegur yang bersangkutan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aima Mawaddah alias Aima Diaz, pesinteron yang pernah berperan di sinetron Cinta Fitri, memberikan keterangan berbelit-belit saat dihadirkan sebagai saksi.
Dia memberikan keterangan untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 dan tindak pidana pencucian uang.
Baca: Batal Jadi Saksi Kasus TPPU Wawan, Jennifer Dunn Sakit, Irwansyah cs Mangkir Panggilan Sidang
Pada awalnya, dia dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi soal hubungan dengan Wawan.
Namun, Aima berulang kali mengaku lupa sejak kapan berkenalan dengan Wawan.
"Lupa bu. Lupa tahun berapa," kata Aima, saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/3/2020).
Melihat sikap dan tingkah laku Aima selama di persidangan, ketua majelis hakim Ni Made Sudani menegur yang bersangkutan.
"Kok, lupa semua ini. Coba sehat tidak?" tanya Ni Made Sudani, kepada Aima.
"Sehat," ujar Aima.
"Coba diingat-ingat. Kalian saksi karena ada nasib seseorang ditentukan di sini. Jangan main-main. Apalagi ada aturannya secara hukum dan juga (sumpah,-red) di bawah Kitab Suci, bukan main-main. Jangan kira kamu sinetron. Kalau sinetron boleh kita berlaga seperti apa," kata Ni Made Sudani.
Ni Made Sudani meminta kepada Aima agar memberikan keterangan secara jujur di persidangan.
Sebab, dia menegaskan ada sanksi hukum kepada saksi apabila tidak mengatakan yang benar di persidangan.
"Jangan buat masalah kepada diri saudara. Menyembunyikan fakta ancamannya berat. Jangan mempersulit diri," tegas Ni Made Sudani.
Sebelumnya, Aima Mawaddah alias Aima Diaz, pesinteron yang pernah berperan di sinetron Cinta Fitri memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 dan tindak pidana pencucian uang.
Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan keterangan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, bos PT Bali Pasific Pragama (BPP).
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (9/3/2020) siang.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Roy Riadi, mengatakan Aima Diaz merupakan salah satu dari tiga orang saksi yang dihadirkan pada Senin ini.
Selain Aima Diaz, terdapat dua orang saksi lainnya, yaitu Laura indriani, staf PT Bali Pasific Pragama dan Ama Liko Nicolaus.
Sedangkan, enam saksi lainnya berhalangan hadir. Mereka yaitu, Irwansyah, Rebecca Soejatie, Jennifer Dunn, Cathrine Wilson, Reny Yuliana, dan Yessica Devis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019.
Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Baca: Saksi: Wawan Punya Utang Rp 9,2 Miliar Terkait Pembelian 15 Truk
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010.
Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/aima-mawaddah-1.jpg)