Senin, 18 Agustus 2025

Iuran BPJS

Berikut Rincian Tarif Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Setelah Kenaikan Tarif Dibatalkan MA

Putusan dibacakan 27 Februari 2020 lalu, di mana dikatakan bahwa pasal ini tidak mempunyai hukum mengikat.

Editor: Hasanudin Aco

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)

Bagi segmen ini semula rinciannya 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

Dengan rencana pembayaran iuran diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri

Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa

Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa

Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Berikut Rincian Tarif Iurannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan