Kamis, 11 September 2025

Pengusaha Thong Lena Tundukkan Kepala Usai Diperiksa KPK dalam Kasus Nurhadi

Thong Lena diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Hiendra Soenjoto

Editor: Sanusi
Ilham Rian Pratama
Pengusaha Thong Lena usai diperiksa penyidik terkait kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha bernama Thong Lena dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 pada Selasa (10/3/2020).

Thong Lena diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Baca: Momen Terakhir Meghan Markle Sebagai Bangsawan, Pakai Fashion Harga Fantastis, Warna Dress Mencolok

Baca: Pasien Demam Berdarah di Depok Jumlahnya Capai 288 Orang Sejak Awal Tahun 2020

Thong Lena keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 14.02 WIB.

Begitu berada di mulut pintu masuk-keluar kantor KPK, ia berusaha menutupi wajah dengan tangan kanannya.

Thong Lena terus berjalan menuju halaman depan gedung KPK. Tak banyak pertanyaan awak media yang ia jawab. Thong Lena sempat menyebut tidak mengenal sosok Hiendra Soenjoto.

"Tidak, tidak, tidak. Sori ya, saya enggak bisa kasih informasi apa-apa," ucap Thong Lena.

Thong Lena terus berjalan sembari menundukkan kepala. Ia mengisyaratkan wajahnya tak ingin terkena sorotan kamera para pewarta TV.

Thong Lena lalu tak mau menjawab ketika ditanya kenapa sempat mangkir dari panggilan KPK pada Rabu, 4 Maret 2020. Pasalnya dia tak hadir di KPK tanpa pemberitahuan.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiganya yakni eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Nurhadi, Rezky, dan Hiendra dinyatakan buron dalam perkara ini. Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan