Virus Corona
Informasi soal Corona Satu Pintu, Jokowi Tak Berikan Pemda Kewenangan Umumkan Pasien Corona
Arif juga menuturkan, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai lokasi-lokasi yang sempat disinggahi pasien positif Covid-19.
Editor:
Hasanudin Aco
"Inginnya kita sampaikan (riwayat perjalanan pasien positif Covid-19). Tapi kita menghitung kepanikan masyarakat nanti bagaimana," ujar Jokowi, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/3/2020).
Selain itu, pemerintah juga menghindari stigma negatif masyarakat terhadap pasien.
Baik ketika pasien masih menjalani perawatan maupun setelah ia dinyatakan sembuh.
Presiden Jokowi menegaskan, pemerintahan memiliki kebijakan masing-masing dalam hal pengendalian virus corona.
Baca: Pemulihan Pariwisata dan Tangkal Corona, Anggota DPR Putu Supadma Bagi-bagi Masker Gratis
"Yang paling penting, setiap ada klaster baru, tim kita langsung memagari," lanjutnya.
Jokowi pun memastikan, pemerintah Indonesia bekerja keras dalam upaya mencegah penyebaran virus corona.
Pemerintah Diminta Buka Riwayat Perjalanan Pasien
Sebelumnya, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Arif A. Kuswardono meminta pemerintah pusat membuka riwayat perjalanan seluruh pasien positif (Covid-19).
Menurut Arif, transparansi riwayat pasien positif corona tersebut dibutuhkan untuk melakukan pencegahan sejak dini bagi masyarakat.
"(Informasi soal) riwayat (perjalanan) itu terkait dengan unsur potensi penyebaran daerah yang terdampak.
Harus disampaikan agar masyarakat punya tindakan preventif," ujar Arif, seperti yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/3/2020).
Baca: Akibat Virus Corona, Liga Malaysia Akan Mulai Ditangguhkan Pekan Depan
Arif juga menuturkan, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai lokasi-lokasi yang sempat disinggahi pasien positif Covid-19.
Dengan demikian, Arif menambahkan, masyarakat dapat menentukan sendiri apakah tetap akan ke tempat tersebut atau tidak.
Menurutnya, riwayat perjalanan pasien positif Covid-19 juga akan menjadi panduan bagi masyarakat untuk memproteksi dirinya sendiri.
Arif menyebut, justru hal yang tak boleh diungkap oleh pemerintah adalah identitas pasien.
"Kenapa? Karena pelarangannya bersifat absolut, di undang undang (KIP), tidak boleh dibuka kecuali atas izin yang bersangkutan," ujar Arif.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Ihsanuddin/Achmad Nasrudin Yahya)