Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Beda KLB dengan Lockdown, Sama-sama Upaya Cegah Covid-19, Tapi?

Berikut merupakan perbedaan dari Kejadian Luar Biasa dengan lockdown atau penguncian kota terkait mewabahnya Covid-19 di beberapa negara

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Freepik
Ilustrasi virus corona 12 

Istilah KLB dapat dikatakan sebagai peringatan sebelum terjadinya wabah.

Kriteria tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa.

Menurut aturan tersebut, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:

1. Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal.

2. Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu).

3. Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).

4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.

Baca: Apa Itu Social Distancing? Berikut 6 Cara yang Perlu Dilakukan

Sementara penetapan status KLB hanya dikeluarkan oleh kepala daerah dan penanganannya dilakukan oleh otoritas setempat.

Adapun kebijakan yang dapat diambil terkait KLB ini yakni mengalihkan kegiatan menjadi di rumah.

Seperti kegiatan belajar mengajar dan bekerja.

Menutup sejumlah twmpat wisata, serta meniadakan sejumlah kegiatan umum yang digelar mingguan.

Lockdown

Melansir dari merriam-webster, lockdown atau penguncian kota disebut juga sebagai tindakan pengamanan sementara.

Yakni sebuah situasi di mana warga dicegah sementara waktu untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas selama ancaman bahaya berlangsung.

Dikutip dari Kompas.com lockdown bukan hanya tidak boleh keliar rumah, namun ini masuk dalam cakupan yang lebih besar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan