Penyidik KPK Ditarik
Dewan Pengawas Didesak Hentikan Pemeriksaan Terhadap Ketua WP KPK
Pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pengawas KPK terhadap Yudi yakni berkenaan dengan sikap WP KPK atas pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai pemeriksaan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap terkesan janggal.
Koalisi ini terdiri dari ICW, YLBHI, Pukat UGM, Pusako FH UNAND, KontraS, dan PSHK.
Pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pengawas KPK terhadap Yudi yakni berkenaan dengan sikap WP KPK atas pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Korps Bhayangkara.
"Kami menuntut agar Dewan Pengawas menghentikan proses pemeriksaan Ketua Wadah Pegawai KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (16/3/2020).
Baca: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi Cs
Dewas memeriksa Yudi berdasarkan laporan salah satu pegawai KPK bernama Ian Shabir. Dewas bakalan memeriksa Yudi pada Senin (16/3/2020).
Ketua WP KPK Yudi Purnomo dituding melakukan pelanggaran etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Rossa tak diberi gaji pada Februari 2020 akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.
Menurut koalisi, pernyataan Yudi ke publik semestinya dipandang sebagai pengejawantahan nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang selama ini ada di KPK. Tidak hanya itu, Dewan Pengawas harusnya memahami bahwa KPK merupakan institusi yang menunjung tinggi nilai demokrasi.
"Sehingga tidak tepat jika pihak-pihak yang menyuarakan persoalan yang ada di internal KPK justru malah dijatuhkan sanksi," kata Kurnia.
Baca: Polemik Kompol Rossa: Dewas Masih Proses Pelaporan Pegawai KPK Terhadap Ketua WP
Selain itu, kata koalisi, hal-hal yang disampaikan oleh Yudi merupakan suatu fakta yang tidak terbantahkan bahwa ada potensi pelanggaran kode etik dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri cs. Misalnya, pimpinan KPK tetap memaksakan untuk memulangkan Kompol Rossa ke instansi Polri padahal yang bersangkutan baru akan mengakhiri masa tugasnya pada September 2020 di KPK.
"Tak hanya itu, Kompol Rossa pun belum menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya di KPK, salah satunya penyidikan yang melibatkan tersangka Harun Masiku," kata Kurnia.
Koalisi Masyarakat Sipil
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Yudi Purnomo Harahap
Dewan Pengawas
Penyidik KPK Ditarik
1. Nasib Rossa Penyidik yang Usut Harun Masiku Cs, Dikembalikan KPK ke Polri, Polri Bilang Tetap di KPK |
---|
2. Absennya Novel Baswedan Tak Pengaruhi Kinerja KPK |
---|
3. Kapolri Perintahkan Polisi Jaga Rumah dan RS Tempat Novel Dirawat |
---|
4. Penyidik Polri di KPK Tersisa 52 Orang |
---|
5. Abraham Samad: KPK Seperti Manusia Berkaki Satu |
---|