KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi Cs
KPK memandang putusan terhadap praperadilan ini menjadi tantangan bagi MA dalam membangun citra peradilan yang bersih.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, serta dua tersangka lainnya.
KPK memandang putusan terhadap praperadilan ini menjadi tantangan bagi MA dalam membangun citra peradilan yang bersih.
Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Nurhadi bersama dua tersangka lain.
Pada Praperadilan pertama, mereka kandas.
Jadwal pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Senin (16/3/2020) siang.
“Putusan tersebut akan menjadi pembuktian bahwa saat ini MA telah serius berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan membangun citra peradilan yang bersih,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (16/3/2020).
Baca: KPK Cecar Thong Lena Soal Kepemilikan Aset Nurhadi
Ali mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Nurhadi dkk sudah sah dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini meyakini pengadilan akan memenangkan pihaknya.
Hal itu, terang dia, dapat dilihat dari sejumlah faktor seperti dalil dan bukti-bukti pemohon yang mampu dipatahkan, serta subjek dan objek hukum sama dengan praperadilan yang pernah diajukan sebelumnya.
Instruksi Kapolri Soal Penyelidikan 3 Personel Polda Metro Dalam Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI |
![]() |
---|
CARA CEK Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 13: Login www.prakerja.go.id, atau Lewat SMS |
![]() |
---|
Sosok Bupati Lebak Iti Octavia yang Ingin Santet Moeldoko, Dulu Videonya Viral Panjat Truk |
![]() |
---|
VIRAL Kisah Cinta Seorang Siswi Menikah dengan Gurunya, Sempat Pacaran 3 Tahun Lebih |
![]() |
---|
Viral Kisah Cinta Siswi dengan Guru, Akui Sempat Ditunggu Suami 2,5 Tahun setelah Lulus Sekolah |
![]() |
---|