Jumat, 12 September 2025

Imam Nahrawi Diadili

Saksi Sebut Uang Rp 3 Miliar Untuk Asisten Eks Menpora Imam Nahrawi Berbentuk Pecahan 100 Ribu

Mantan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto mengaku pernah ada penyerahan uang Rp 3 miliar kepada Miftahul Ulum.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3/2020). 

Untuk mempercepat proses pencairan, Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI menemui asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Dari pertemuan itu, disepakati adanya fee 15 hingga 19 persen dari total dana di proposal untuk diberikan kepada beberapa orang di Kemenpora termasuk Imam.

Nama-nama yang akan menerima fee itu dicatat Ulum di sebuah tisu yang kemudian diberikan kepada Hamidy.

Sebagian realisasi diberikan Januari 2018 di ruang kerja Hamidy. Ulum menerima Rp500 juta yang kemudian ditujukan kepada Imam.
Pada Maret 2018, Ulum kembali menerima Rp2 miliar dari Hamidy.
Uang itu diberikan dalam ransel warna hitam.

Pada Mei 2018, tim verifikasi menyetujui adanya pencairan proposal.
Namun, hanya Rp30 miliar yang disetujui dari permintaan Rp51,5 miliar. Proposal tersebut disetujui pada Juni 2018.

Realisasi pertama pencairan diberikan sebesar Rp21 miliar. Atas pencarian itu, Hamidy meminta Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI agar mencairkan dana itu sebesar Rp10 miliar.

Dari Rp10 miliar, sebesar Rp9 miliar diberikan kepada Imam melalui Ulum dan orang suruhan Ulum, Arief Susanto, secara bertahap yakni: Rp3 miliar diberikan di ruang kerja Johnny, Rp3 miliar dalam mata uang asing diberikan di lapangan golf Senayan, dan Rp3 miliar diberikan di lapangan bulutangkis Kemenpora.

Selain itu, Hamidy dan Johnny juga menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana berupa uang Rp300 juta dan satu mobil Fortuner.

Atas pemberian tersebut, Kemenpora kemudian mencairkan dana hibah tahap kedua sebesar Rp9 miliar.

Suap terkait Proposal KONI untuk Seleksi Calon Atlet dan Pelatihan Atlet Berprestasi Tahun 2018

Penerimaan kedua Imam yakni terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatihan atlet berprestasi tahun 2018.

Bermula pada 30 Agustus 2018. Saat itu, Tono selaku Ketua KONI Pusat mengirimkan proposal sebesar Rp16,4 miliar ke Kemenpora. Proposal itu kemudian diverifikasi Mulyana. Dalam prosesnya, Ulum beberapa kali hubungi Mulyana agar proposal segera diproses.

Namun ternyata, Ulum berkordinasi dengan KONI untuk menaikkan angka penawaran proposal dari Rp16,4 miliar menjadi Rp27,5 miliar. Untuk menjamin proposal berjalan, Hamidy berkoordinasi dengan Staf Deputi IV Kemenpora Eko Triyatna.

Tetapi proposal tersebut tak kunjung disetujui dan sudah mendekati masa akhir tahun anggaran. Akhirnya Hamidy kembali memasukkan proposal lain dengan usulan Rp21 miliar.

Akhirnya Kemenpora menyetujui pencairan Rp17,9 miliar untuk KONI. Sesudah cair, Ulum kembali mendatangi Hamidy dengan daftar nama yang hendak menerima fee atas proposal itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan