Jumat, 12 September 2025

Imam Nahrawi Diadili

Saksi Sebut Uang Rp 3 Miliar Untuk Asisten Eks Menpora Imam Nahrawi Berbentuk Pecahan 100 Ribu

Mantan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto mengaku pernah ada penyerahan uang Rp 3 miliar kepada Miftahul Ulum.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3/2020). 

Dalam daftar tertulis inisial dengan jumlah fee. Ada M (Menpora) dengan angka Rp1,5 miliar, Ulum Rp500 juta, Mulyana Rp400 juta, Adhi Purnomo Rp250 juta, dan Eko Rp20 juta. Namun suap tersebut tak terealisasi. Sebab Hamidy dan Johnny terlebih dahulu ditangkap KPK.

"Terdakwa (Imam) dan Miftahul Ulum, mengetahui dan patut diduga bahwa penerimaan hadiah berupa Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy untuk percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI ke Kemenpora tahun 2018," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan