Jumat, 12 September 2025

Imam Nahrawi Diadili

Saksi Sebut Uang Rp 3 Miliar Untuk Asisten Eks Menpora Imam Nahrawi Berbentuk Pecahan 100 Ribu

Mantan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto mengaku pernah ada penyerahan uang Rp 3 miliar kepada Miftahul Ulum.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto mengakui pernah ada penyerahan uang Rp 3 miliar kepada Miftahul Ulum, asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi.

Hal itu terkuak dalam sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI ke Kemenpora dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Dalam kesaksiannya, Arief mengaku masuk ke dalam ruangan Bendahara KONI Johny E Awuy untuk mengambil uang tersebut.

Baca: Eks Menpora Imam Nahrawi Kembali Bersitegang dengan Bekas Anak Buah di Ruang Sidang

"Pak Johny berapa jumlahnya?" kata Arief kala berbincang dengan Johny di ruangannya saat itu.

"Ini mas ada uang untuk mas Ulum" ucap Arief meniru ucapan Johny.

"Berapa?" tanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Arief.

"Pada akhirnya saya tahu itu Rp 3 miliar," jawab Arief.

"Pecahan berapa?" tanya JPU KPK lagi.

"Rp 100.000," jawab Arief.

Kata Arief, uang Rp 3 miliar itu lalu dimasukkan ke dalam koper.

Baca: Diduga Posting Foto di Whatsapp Dari Tahanan, Imam Nahrawi Terancam Dapat Sanksi Disiplin dari KPK

Setelahnya, Arief menunggu perintah lebih lanjut dari Ulum.

"Lalu saya tunggu dulu, lalu sama pak Ulum kami bawa ke daerah Pancoran, untuk di pindahkan ke mobil pak Ulum," ucap Arief.

"Rumah atau di mana?" tanya JPU KPK.

"Cuma pinggir jalan saja, soalnya saya langsung masukkin ke mobil," jawab Arief.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan