Virus Corona
MUI Minta Masyarakat Tidak Salah Paham dengan Fatwa
Satu diantaranya yang berkaitan dengan pelarangan untuk beribadah di masjid secara berjamaah.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak salah paham dengan fatwa yang dikeluarkan MUI dalam kaitan upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Satu diantaranya yang berkaitan dengan pelarangan untuk beribadah di masjid secara berjamaah.
"Ada beberapa poin yang kami sampaikan terkait fatwa agar tidak disalahpahami oleh masyarakat," ujar Deputi Pengembangan Pemuda MUI, M. Asrorun Ni'am Sholeh dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, BNPB, Kamis (19/3/2020).
Dalam keadaan normal saja, masyarakat diwajibkan untuk melakukan ikhtiar untuk menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit.
Baca: MUI: Memborong Masker dan Sembako di Tengah Wabah Corona Hukumnya Haram
Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.
Maka dari itu, MUI mengimbau bagi masyarakat yang merasa terpapar virus tersebut wajib menjaga dan mengisolasi diri.
"Ketika ada seseorang yang positif terpapar COVID-19, maka tanggung jawabnya adalah melakukan pengobatan serta mengisolasi diri, serta tidak boleh bergabung dengan komunitas publik, termasuk untuk kegiatan keagamaan yang bersifat publik, semata-mata untuk menjaga orang lain dari penularan," ujarnya.
Hal-hal yang semula merupakan kewajiban untuk melakukan ibadah secara berjamaah seperti salat Jumat berjamaah, dalam situasi ini bagi orang yang terpapar tersebut dapat diganti dengan melaksanakan shalat Zuhur.
"Karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya virus secara masal," ujar Asrorun Ni'am.
Bagi orang yang sehat dan belum diketahui atau diyakini terpapar virus corona akan tetapi berada dalam kawasan-kawasan yang potensi penularannya tinggi, maka dia juga dilarang untuk melakukan kepentingan beribadah di tempat umum.
"Maka dia dilarang untuk melakukan kepentingan beribadah di tempat umum yang berpotensi menghilangkan jiwa," ujar anggota komisi fatwa MUI tersebut.
Adapun untuk masyarakat yang berada di kawasan yang potensi penularannya rendah, maka ia diwajibkan untuk menjalankan ibadah sebagaimana mestinya.
Dengan catatan wajib menjaga diri, melakukan pencegahan agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak melakukan kontak fisik secara langsung (bersalaman, cium pipi dan sebagainya).
"Dengan cara memastikan kondisi kesehatan, menjaga kebersihan tempat ibadah dan juga ikhtiar untuk membawa sajadah sendiri, semata untuk kepentingan perlindungan diri," lanjutnya.
Adapun masyarakat yang merasa tidak sehat, walaupun berada dalam kawasan yang potensi penyebaran virusnya rendah, agar