Senin, 8 September 2025

Virus Corona

MUI Minta Masyarakat Tidak Salah Paham dengan Fatwa

Satu diantaranya yang berkaitan dengan pelarangan untuk beribadah di masjid secara berjamaah.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Deputi Pengembangan Pemuda MUI, M. Asrorun Ni'am Sholeh dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, BNPB, Kamis (19/3/2020). 

"Jika dia sedang sakit, maka diharapkan untuk beribadah di tempat yang bersifat private," ujar Asrorun Ni'am.

Bagi masyarakat yang berada di kawasan yang tingkat penularannya tidak terkendali, agar menahan diri untuk tidak melakukan ibadah (salat Jum'at) yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

"Penyelenggaraan ibadah atau salat Jumat yang bersifat masif ini bisa dihentikan sementara waktu, sampai kondisi normal," ujarnya

Demikian penjelasan dari komisi fatwa MUI, agar masyarakat memahami poin-poin yang dijelaskan demi kemashlahatan umat. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan