Virus Corona
MUI Minta Masyarakat Tidak Salah Paham dengan Fatwa
Satu diantaranya yang berkaitan dengan pelarangan untuk beribadah di masjid secara berjamaah.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Hasanudin Aco
"Jika dia sedang sakit, maka diharapkan untuk beribadah di tempat yang bersifat private," ujar Asrorun Ni'am.
Bagi masyarakat yang berada di kawasan yang tingkat penularannya tidak terkendali, agar menahan diri untuk tidak melakukan ibadah (salat Jum'at) yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
"Penyelenggaraan ibadah atau salat Jumat yang bersifat masif ini bisa dihentikan sementara waktu, sampai kondisi normal," ujarnya
Demikian penjelasan dari komisi fatwa MUI, agar masyarakat memahami poin-poin yang dijelaskan demi kemashlahatan umat.