Rabu, 10 September 2025

Tugas Evi Novida Ginting Manik di Divisi Teknis KPU RI Diambil Alih Hasyim Asyari

Hasyim Asyari ditunjuk untuk menangani tugas Evi Novida Ginting Manik di Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. 

Alasan ketiga, dia menambahkan, putusan DKPP itu menandakan majelis sidang DKPP tidak melaksanakan Pasal 36 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, yang mewajibkan pleno pengambilan keputusan dihadiri paling sedikit 5 orang anggota DKPP.

Dia membeberkan putusan DKPP itu diputuskan oleh empat orang ketua dan anggota DKPP, yaitu Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.

“Putusan cacat hukum dan mengakibatkan batal demi hukum. Semestinya tidak dapat dilaksanakan,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan