Tugas Evi Novida Ginting Manik di Divisi Teknis KPU RI Diambil Alih Hasyim Asyari
Hasyim Asyari ditunjuk untuk menangani tugas Evi Novida Ginting Manik di Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Alasan ketiga, dia menambahkan, putusan DKPP itu menandakan majelis sidang DKPP tidak melaksanakan Pasal 36 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, yang mewajibkan pleno pengambilan keputusan dihadiri paling sedikit 5 orang anggota DKPP.
Dia membeberkan putusan DKPP itu diputuskan oleh empat orang ketua dan anggota DKPP, yaitu Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.
“Putusan cacat hukum dan mengakibatkan batal demi hukum. Semestinya tidak dapat dilaksanakan,” katanya.