Kamis, 21 Agustus 2025

Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020, Bisa Lapor Pajak Lewat Elektronik dan Tertulis

Pelayanan perpajakan di Indonesia memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Instagram @ditjenpajakri
Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020, Bisa Lapor SPT Lewat Elektronik dan Tertulis. 

- Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

2.  Secara tertulis melalui:

- Cara langsung;

- Pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar atau pos-pos layanan perpajakan di luar kantor.

Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan.
Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan. (Twitter @DitjenPajakRI)

Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:

1. Siapkan kode EFIN Pajak.

Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Perlu diingat, permohonan EFIN tidak bisa diwakilkan.

2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online.

Nantinya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

4. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

5. Kemudian, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

Anda dapat mengecek kotak masuk di email dari DJP Online untuk aktivasi akun. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan