Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

BREAKING NEWS: Langkah Kementerian Desa Tangani Corona, Gunakan Skema Upah Pekerja Dibayar per Hari

Pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daertah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menetapkan kebijakan dalam penanganan virus Corona.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Wulan Kurnia Putri
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Desa, Pembangunan Daertah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menetapkan kebijakan dalam penanganan virus Corona.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disiarkan di akun Twitter @BNPB_Indonesia.

Langkah itu dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Desa, Taufik Madjid, S.Sos., M.Si.

Pihak Kementerian Desa telah melakukan beberapa langkah dalam penanganan virus Covid-19 yang semakin meluas penyebarannya.

Satu di antaranya adalah mengenai dana desa.

Taufik menjelaskan, dana yang telah diberikan oleh pemerintah pusat untuk setiap desa dapat digunakan secara baik.

Dana desa memang diperuntukan agar ekonomi masyarakat desa dapat terjaga.

Saat ini, dana desa diwajibkan untuk melakukan program padat karya tunai.

"Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengambil langkah-langkah proaktif dan kebijakan antara lain seperti berikut," terang Taufik.

"Yang pertama bahwa dana desa, yang ditransfer pemerintah pusat ke desa yang harus dipedomani adalah untuk menjaga ekonomi masyarakat di pedesaan."

"Maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya tunai," tambahnya,

Dalam kesempatan itu, Taufik menjelaskan mengenai program padat karya.

Program tersebut ditujukan kepada masyarakat yang berada di desa dengan keadaan miskin, atau menganggur, serta kelompok pinggiran lainnya.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk mengeluarkan surat edaran.

Di mana menuturkan dana desa yang sudah cair dapat segera dimanfaatkan.

Nantinya skema yang digunakan adalah dengan membayar upah pekerja per hari.

Sehingga pekerja tidak menerima lagi upah mingguan maupun bulanan.

Keputusan ini dimaksudkan untuk menjaga masyarakat dapat memiliki pemasukan setiap harinya.

Dengan begitu masyarakat masih dapat memenuhi kebutuhan hariannya.

Di mana di situasi pandemi virus Covid-19 ini, ekonomi dalam kondisi yang sulit.

"Padat karya tunai dimaksudkan untuk masyarakat yang di desa yang miskin, yang menganggur, dan kelompok marginal lainnya," jelas Taufik.

"Atas perintah bapak presiden telah mengeluarkan edaran dana desa yang sudah cair dimanfaatkan penggunaannya untuk pelaksanaan program padat karya tunai di desa."

"Dengan skema upah pekerja dibayar secara harian," ujar dia.

"Ini untuk menjaga agar masyarakat tetap punya pendapatan di tengah ekonomi yang makin sulit."

Meski demikian, dalam pelaksanaan program padat karya tunai, Taufik masih menekankan protokol kesehatan dari World Health Organization (WHO).

Yakni seperti pengaturan jarak antar individu dalam situasi bekerja.

"Mekanisme dalam padat karya tunai itu berdasarkan protokol kesehatan," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan