virus coron
Ma'ruf Amin Disemprot Disinfektan Ketika Hendak Masuk ke Rumah Dinas Sepulang Dari Kantor BNPB
Maruf Amin menjalankan protokoler kesehatan usai menyambangi kantor pusat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Wakil Presiden Maruf Amin menjalankan protokoler kesehatan usai menyambangi kantor pusat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
Dari keterangan yang dibagikan Setwapres, di halaman kediaman dinasnya, di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, sudah terdapat mesin disinfektan yang terpasang dalam tenda rakitan Paspampres.
Wapres terlihat turun dari mobil dinas kepresidenan, kemudian berjalan melewati mesin disinfektan sebelum memasuki rumah.
Baca: Mencegah Terinfeksi Virus Corona dengan Meningkatkan Kekebalan Tubuh, Ini 7 Caranya
Didampingi rombongan terbatas, Wapres masih menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulutnya, berputar di tempat agar seluruh bagian tubuhnya terkena cairan disinfektan.
Sebagai informasi, penyemprotan disinfektan dapat digunakan untuk mencegah kuman ataupun virus yang menempel pada tubuh setelah berpergian dari luar.
Adapun di kantor BNPB, Maruf Amin mendengarkan penjelasan soal kesiapan operasi penanggulan virus corona oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19.
"Saya mendapat gambaran bahwa dari segi pengorganisasian tingkat nasional sudah cukup siap, hanya ada perlu penyempurnaan. Tapi yang penting bahwa perwakilan di daerah-daerah sekarang sudah terbentuk di 21 provinsi," kata Maruf Amin dalam konferensi pers melalui kanal Youtube BNPB, Senin (23/3/2020).
Tim gugus tugas di 21 provinsi yang diketuai gubernur masing-masing provinsi, dikatakan Maruf Amin, harus didorong untuk mengkampanyekan pencegahan lewat social distancing.
Baca: Ketua PMI Jusuf Kalla Terima Donasi 2 Miliar dari Galang Dana Rachel Vennya di Kitabisa
"Apalagi sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk tidak menyelenggarakan pertemuan-pertemuan perkumpulan-perkumpulan, bahkan seharusnya para tokoh ulama ikut memberikan tuntunan nasihat kepada masyarakat umat untuk ikut mematuhi seruan-seruan pemerintah ini," katanya.
"Saya sudah meminta kemarin MUI untuk keluarkan fatwa kebolehan untuk tidak melakukan salat jamaah dan tidak jumatan jika terjadi situasi yang cukup mengkhawatirkan seperti jakarta. Dan itu sudah dikeluarkan fatwanya oleh MUI," ujarnya.
Baca: 42 Orang Tenaga Kesehatan di DKI Jakarta Terinfeksi Virus Corona atau Covid-19
Di samping itu, Maruf Amin juga menyebut pemerintah sudah menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi para tenaga medis yang tengah menangani pasien Covid-19.
"Sekarang sedang dilakukan distribusi ke seluruh daerah sehingga diharapkan dalam waktu dekat kebutuhan alat pelindung maupun juga alat bagi mereka yang kerja sudah terjalin dengan baik," katanya.
Minta buat fatwa terkait corona
Wakil Presiden Maruf Amin meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penanganan virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Maruf Amin mengatakan fatwa MUI tersebut dikhusukan untuk para petugas medis yang menangani pasein Covid-19.
"Ketika para petugas medis itu menggunakan APD (alat pelindung diri), sehingga pakaian tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa," kata Maruf Amin di kantor pusat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
Fatwa tersebut, dikatakan Maruf Amin, nantinya mengatur tentang kebolehan para petugas medis yang beragama islam untuk melaksanakan salat tanpa wudu dan tayamum.
Baca: Distribusi APD dan Rapid Test Berdasarkan Peta Persebaran Pasien Positif per Provinsi
"Ini penting agar petugas tenang kalaupun dia mungkin sudah terjadi ya. Jadi harus ada fatwanya kalau dalam bahasa agama, orang yang tidak wudu, tidak tayamum, tapi dia salat. Ini sudah dihadapi petugas medis. Karena itu, saya meminta MUI untuk buat fatwa itu," katanya.
Maruf Amin pun meminta fatwa MUI soal pengurusan jenazah korban Covid-19.
"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, karena kurang petugas medisnya atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, kemungkinan tidak dimandikan misalnya," kata Maruf Amin.
Baca: Update Virus Corona di Indonesia: Bertambah 65 Kasus, Total Pasien Positif Covid-19 Jadi 579 Orang
MUI sendiri terkait virus corona ini sudah mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020.
Dalam fatwa tersebut menyebut orang yang telah terpapar virus Corona, wajib mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Mereka juga tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat.
"Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," tulis Fatwa MUI yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am kepada Tribunnews.com, Senin (16/3/2020).
Selain itu, orang yang sudah positif corona haram melakukan aktifitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan.
Ibadah tersebut diantaranya jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tablig akbar.
Sementara bagi orang yang sehat, namun berada di kawasan yang potensi penularan corona tinggi diperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumahnya.
Baca: Berpotensi Memperluas Wilayah Penyebaran Corona, Kemenhub Batalkan Mudik Gratis Angleb 2020
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman," jelas keterangan tersebut.
Sementara bagi orang yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah. MUI memandang orang ini wajib menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa.
Namun, MUI meminta orang ini menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Sementara bagi wilayah yang kondisi penyebaran corona tidak terkendali, MUI melarang umat Islam untuk menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan normal.
MUI juga melarang ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran corona seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.