Virus Corona
Fakta tentang Karantina Wilayah: Disebut Beda dengan 'Lockdown' dan Daftar Daerah yang Terapkan
Berikut fakta tentang karantina wilayah yang bakal terapkan di sejumlah daerah. Pemerintah menyebut karantina wilayah tak sama dengan lockdown
Penulis:
Daryono
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
1) Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
(2) Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
(3) Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pasal 53
(1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Pasal 54
(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
(2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang berada di luar wilayah karantina.
(3) Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
(4) Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.
Pasal 55
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Selengkapnya UU N0 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bisa anda akses lewat tautan ini: LINK
4. Daftar Daerah yang Terapkan Kebijakan Mirip Karantina Wilayah
Meski pemerintah pusat belum secara resmi menetapkan daerah mana saya yang berstatus karantina wilayah, sejumlah daerah telah menutup akses keluar masuk wilayahnya.
Kebijakan ini mirip dengan pemberlakukan karantina wilayah.
Dikutip dari TribunWow, berikut daftar daerah atau kota yang sudah menerapkan pembatasan akses keluar masuk wilayah:
- Tegal
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono sebelumnya memutuskan untuk memberlakukan local lockdown, menutup akses masuk ke Tegal selama empat bulan.