Minggu, 31 Agustus 2025

Virus Corona

Fakta tentang Karantina Wilayah: Disebut Beda dengan 'Lockdown' dan Daftar Daerah yang Terapkan

Berikut fakta tentang karantina wilayah yang bakal terapkan di sejumlah daerah. Pemerintah menyebut karantina wilayah tak sama dengan lockdown

Penulis: Daryono
setkbab.go.id
tangkap layar UU no 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. UU ini mengatur tentang Karantina Wilayah 

Kebijakan tersebut rencananya akan berlaku selama 4 bulan dan dimulai pada Senin (30/3/2020)

Namun, Istilah local lockdown yang sempat menjadi sorotan akhirnya resmi diganti menjadi isolasi wilayah atau terbatas.

Baca: Kemenlu RI: Satu WNI di Inggris Meninggal Akibat Corona

Dikutip dari Kompas .com, Dedy Yon bahkan menyerukan agar para gubernur, wali kota, hingga bupati mengikuti langkah tersebut sebelum terlambat dan menyesal.

"Saya mengajak, menyerukan kepada bapak ibu kepala daerah, gubernur, wali kota dan bupati, untuk bersama-sama mengisolasi daerah masing-masing sebelum nanti menyesal, sebelum terlambat," kata Dedy kepada wartawan saat menutup akses perbatasan Kota dan Kabupaten Tegal, di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Debong, Kecamatan Tegal Selatan, Minggu (29/3/2020).

  • Tasikmalaya

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengambil langkah penutupan wilayahnya atau local lockdown begitu muncul lima kasus positif Virus Corona di daerahnya.

Pemberlakuan local lockdown tersebut akan dimulai pada Selasa (31/3/2020).

"Setelah terdapat lima orang positif corona di Kota Tasikmalaya, kami bersama tim gugus tugas akan memberlakukan karantina wilayah atau lockdown lokal yang akan dimulai pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 besok," jelas Budi, Sabtu (28/3/2020).

Menurutnya, seluruh angkutan umum atau sarana transportasi akan dilarang memasuki wilayah Kota Tasikmalaya.

Untuk itu, pihaknya akan membentuk pos-pos penjagaan di setiap akses masuk ke dalam kota.

Pos-pos itu nantinya akan diisi oleh tim gabungan dari TNI, Polri, serta aparatur pemerintah daerah.

Jika ada warga yang ingin masuk tanpa alasan jelas, tim gabungan itu akan memintanya untuk berputar arah dan melarangnya masuk.

  • Papua

Papua terlebih dahulu telah menutup pintu masuk utamanya, yaitu Bandara Sentani dimulai dari Kamis (26/3/2020) hingga 9 April mendatang.

Kebijakan itu merupakan keputusan bersama antara Forkompinda Provinsi Papua dengan bupati dan wali kota se-Papua.

"Bandara tidak beroperasi sampai 9 April, kecuali angkutan barang yang mengangkut logistik, pengangkutan pasien dalam keadaan emergency, sampel swab, itu mendapat kekhususan," ujar Kapolres Jayapura AKBP Victor Makbon, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Menurut Victor, penutupan pintu masuk utama ke tanah Papua itu sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona yang mulai menjangkiti wilayahnya.

Ia juga meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi imbauan pembatasan sosial yang tengah dilakukan pemerintah.

  • Tolitoli

Bupati Tolitoli Muhammad Saleh Bantilan (62), mengumumkan lockdown atau karantina teritorial di wilayah pemerintahannya terkait pandemi global wabah Virus Corona Virus Covid-19.

Saleh Bantilan mengumumkan penutupan akses keluar masuk baik darat, laut dan udara di wilayah administratifnya selama 14 hari.

“Penutupan akses ini mulai berlaku pukul 00.00 Wita, Senin (30/3/2020) dini hari,” katanya dikutip Tribun-timur.com, dari video yang viral, Minggu (29/3/2020).

Tolitoli adalah kabupaten yang berada di lintasan utama jalur Trans Sulawesi.

Kabupaten pesisir ini berada di leher Pulau Sulawesi, perbatasan antara Provinsi Gorontalo (451 km) dan Sulawesi Tengah.

Jalur ini penghubung utama jalur ekonomi dan mobilitas warga lima provinsi, Sulawesi Utara (779 dari Manado), Sulawesi Tengah (382 km dari Palu), Sulawesi Barat (769 km dari Mamuju), dan Sulawesi Selatan ( 1178 km dari Makassar).

(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Tribunwow.com/Elfan Fajar Nugroho)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan