Kamis, 18 September 2025

Virus Corona

Presiden Instruksikan Pemeriksaan Kesehatan Ketat di Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas

Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, dari luar negeri (imported case).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Dok. Kemlu RI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran menterinya untuk memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk Indonesia, mulai dari Bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas.

Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19,  dari luar negeri (imported case).

"Sekali lagi saya ingin menekankan yang pertama protokol kesehatan harus terus ketat dilakukan baik di airport, di pelabuhan dan pos lintas batas," kata Presiden dalam Rapat Terbatas jarak jauh, Selasa (31/3/2020).

Para WNI yang kembali dari luar negeri menurut Presiden harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Baca: Bupati Ade Yasin akan Tutup Akses Tol Menuju Puncak, Agar Orang dari Jakarta Tidak Ngumpet di Vila

Bila tidak memiliki gejala, bisa dipulangkan namun dengan status orang dalam pemantauan (ODP).

"Jadi setelah sampai di daerah betul-betul kita harus menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin," katanya.

Selain itu Presiden meminta aturan lalu lintas WNA dari luar negeri diperketat.

Hal itu karena terjadi pergeseran episentrum penyebaran Covid-19 dari China ke Amerika Serikat Dan Eropa.

"Saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke Indonesia dievaluasi secara reguler secara berkala untuk antisipasi pergerakan covid19 dari berbagai negara yang ada di dunia," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan