Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

Mahfud MD: Pemda Diberi Keleluasaan Tangani Corona Tapi Harus Kompak dengan Pemerintah Pusat

Mahfud MD mengatakan pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menangani pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Mafani Fidesya Hutauruk
Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menangani pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19

Akan tetapi, Mahfud menegaskan pemerintah daerah tetap harus menerapkan kebijakan yang memiliki ritme sama dengan pemerintah pusat. Yakni melalui pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

"Pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan itu, tetapi tetap dengan ritme kekompakan dengan pemerintah pusat seperti yang selama ini," ujar Mahfud, dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020). 

Mahfud meminta semua pihak tidak berpikir bahwa pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak kompak.

Menurutnya kedua belah pihak sudah kompak namun masyarakat menarasikannya secara berbeda. 

"Hanya masyarakat menarasikan secara berbeda-beda saja. Sebenarnya sudah kompak," kata dia. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga menyebut pemerintah pusat setiap hari terus berkoordinasi dengan seluruh kepala daerah. 

Bahkan dua hari terakhir, kata dia, sudah empat kali pemerintah menggelar rapat dengan para kepala daerah. 

"Semua menyatakan ada di dalam satu komando, sehingga kita nggak usah terpancing. Seakan-akan ada pertentangan antara pusat dan daerah. Intinya yang mau karantina sudah ada jalannya dengan karantina cara undang-undang Indonesia yaitu PSBB," tandasnya.

Baca: Imbas Corona, Polisi Undur Pengembalian Bukti Tilang ke Kejari DKI

Baca: Diumumkan Pertama 2 Maret 2020, Ini Rekap Kasus Corona di Indonesia Sepanjang Maret, 1.528 Positif

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan