Virus Corona
LPSK: Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Naik di Tengah Pandemi Corona
Dari total 255 permohonan yang masuk, sebanyak 25 persen diantaranya adalah tindak pidana yang peristiwanya terjadi pada bulan Maret.
Penulis:
Mafani Fidesya Hutauruk
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan permohonan perlindungan saksi dan korban mengalami lonjakan siginifikan di tengah pandemi Covid-19.
LPSK mencatat jumlah permohonan pada Maret 2020 mencapai 255 permohonan.
Hal tersebut naik 97,6 persen dibanding dengan Februari 2020 yang hanya berjumlah 129 permohonan.
Dari total 255 permohonan yang masuk, sebanyak 25 persen diantaranya adalah tindak pidana yang peristiwanya terjadi pada bulan Maret.
Baca: LPSK Minta Harun Masiku Kooperatif dengan KPK
Selebihnya, terdapat tindak pidana yang terjadi pada Januari dan Februari, bahkan sebelum tahun 2020, namun baru diajukan permohonannya pada Maret 2020.
Dari seluruh permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK pada Maret, permohonan dari kasus Pelanggaran HAM Berat menempati posisi teratas dengan 99 permohonan.
Kemudian disusul kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu sebanyak 53 permohonan.
Lalu adanya laporan kasus kekerasan seksual anak sebanyak 31 permohonan.
Baca: Waspada! Demam Berdarah Mengintai di Tengah Pandemi Corona
Tindak pidana lainnya sebanyak 44 permohonan dan penganiayaan berat 40 permohonan.
Sisanya, permohonan dalam kasus pidana lain seperti korupsi, penyiksaan dan lain-lain.
Provinsi DKI Jakarta menduduki posisi 4 teratas wilayah asal permohonan perlindungan pada Maret 2020 dengan mencapai 65 permohonan.
Kemudian disusul oleh Sumatera Barat sebanyak 58, D.I Yogyakarta sebanyak 37, dan Jawa Barat sebanyak 28 permohonan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan angka tersebut berdasarkan rekapitulasi data permohonan yang dibahas setiap minggunya dalam forum Rapat Paripurna Pimpinan LPSK kurun waktu Maret 2020.
“Angka tersebut menunjukan bahwa pandemi Covid-19 ini belum mempengaruhi secara siginifikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK, terutama di awal masa pemerintah menetapkan tanggap darurat” ujar Edwin.
Menurut Edwin, yang membedakan saat ini permohonan lebih banyak diajukan melalui surat untuk menghindari interaksi fisik langsung.
Meskipun ada pula beberapa pemohon yang masih mendatangi langsung kantor LPSK.