Selasa, 26 Mei 2026

Mantan Pimpinan KPK Tulis Daftar Koruptor yang akan Bebas Jika Usulan Yasonna Disetujui

Laode M Syarif menyebut 22 nama koruptor yang berpotensi dibebaskan karena Peraturan Pemerintah direvisi.

Tayang:
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ingin membebaskan narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Baca: Khawatir Terinfeksi Corona, Pengacara Kirim Surat ke Jokowi Minta Abu Bakar Baasyir Dibebaskan

Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuliskan daftar koruptor yang berpotensi bebas jika usulan Yasonna Laoly disetujui oleh pemerintah.

Ia menuliskan 22 napi koruptor yang berusia diatas 60 tahun yang bisa bebas karena wabah Covid-19.

Hal ini dituliskannya melalui akun Twitter @LaodeMSyarif pada Jumat (3/4/2020).

Berikut daftarnya :

1. Terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Oce Kaligis (77 tahun)

2. Mantan Menteri Agama, Suryadarma Ali (63 tahun)

3. Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (64 tahun)

Baca: Najwa Shihab Sindir Rencana Yasonna Laoly Bebaskan Napi Koruptor: Nanti Dulu, Alasan Ini Mengada-ada

4. Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (61 tahun)

5. Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70 tahun)

6. Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Ramli Comel (69 tahun)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved