Jumat, 29 Mei 2026

Mantan Pimpinan KPK Tulis Daftar Koruptor yang akan Bebas Jika Usulan Yasonna Disetujui

Laode M Syarif menyebut 22 nama koruptor yang berpotensi dibebaskan karena Peraturan Pemerintah direvisi.

Tayang:
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif 

22. Terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes Kotjo (69 tahun)

Menkumham Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna Laoly. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Sementara itu Wadah Pegawai (WP) KPK menolak wacana revisi PP untuk membebaskan napi koruptor.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo meminta pemerintah tidak merevisi PP tersebut karena dapat mengurangi efek jera dan dinilai memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk membebaskan koruptor.

"Wacana pembebasan koruptor termasuk dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 justru pada saat kondisi krisis epidemi Covid-19 merupakan bentuk untuk meringankan bahkan mereduksi deterrence effect dari pemidanaan terhadap koruptor," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Yudi mengingatkan, penggelontoran dana senilai Rp 405 triliun dalam rangka penanganan Covid-19 ini rawan akan penyelewengan untuk memperoleh keuntungan lewat korupsi.

Selain itu, kata Yudi, korupsi juga telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.

Salah satu buktinya ialah penempatan tindak pidana korupsi yang setara dengan tindak pidana terorisme dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Untuk itu, pesan serius yang memberikan efek deterrence haruslah semakin ditekankan bukan malah dihilangkan."

"Jangan sampai epidemi Covid-19 justru malah menjadi momentum yang dimanfaatkan untuk memuluskan rencana tersebut," kata Yudi.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved