Senin, 4 Mei 2026

Virus Corona

Mahfud MD: Koruptor Lebih Bagus Isolasi di Penjara daripada di Rumah

Mahfud MD menilai koruptor lebih baik berada di penjara dibandingkan melakukan isolasi diri di rumah.

Tayang:
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas memotong kunci gembok menggunakan mesin pemotong besi disaksikan anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala (kanan), Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak (dua kanan), dan Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim (tiga kanan) saat akan meninjau kamar tahanan narapidana koruptor mantan bendahara umum Partai Demokrat yang juga anggota DPR Muhammad Nazaruddin di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019). Dari sejumlah kamar tahanan yang ditinjau Adrianus seluruh pintunya dalam keadaan tidak dikunci karena sedang dalam proses renovasi, sedangkan dua kamar yang ditempati M Nazaruddin dan mantan Ketua DPR Setya Novanto pintunya digembok. Sehingga untuk melihat ke dalam kamar tersebut petugas lapas terpaksa harus membukanya menggunakan palu dan mesin pemotong besi. Kunjungan Ombudsman RI itu, untuk meninjau renovasi kamar tahanan yang ada di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tetap berada di penjara selama pandemi coronavirus disease (covid)-19.

Menurut dia, penjara untuk koruptor itu berbeda dengan penjara untuk pelaku tindak pidana umum yang over capacity (kelebihan penghuni).

"Tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak uyuk-uyukan (bersama-sama,-red) juga. Tempat sudah luas bisa melakukan physical distancing (pembatasan fisik,-red)," kata Mahfud MD saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.

Mahfud MD menilai koruptor lebih baik berada di penjara dibandingkan melakukan isolasi diri di rumah.

"Malah isolasi di sana lebih bagus daripada isolasi di rumah," tambahnya.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat mengenai usulan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan itu pada saat sesi rapat kerja virtual dengan pihak Komisi III DPR RI, pada Rabu (1/4/2020).

Baca: Update Corona 5 April 2020: Jumlah Kasus Aktif di Indonesia Lebih Banyak daripada China

Upaya itu dilakukan mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memprihatinkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.

Yasonna mengungkapkan salah satu kriteria yang akan diberikan pembebasan bersyarat, yaitu narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

"Jumlah sebanyak 300 orang," kata dia.

Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau mereivisi PP 99 Tahun 2012. Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi, juga tidak terhadap teroris, juga tidak terhadap bandar narkoba," kata Mahfud, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat mengenai usulan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan pada saat sesi rapat kerja virtual dengan pihak Komisi III DPR RI, pada Rabu (1/4/2020).

Baca: Kisah Kajari Bantul Sembuh dari Covid-19 Setelah Dirawat 20 Hari: Saya Tak Tau di Mana Saya Terpapar

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved