Selasa, 5 Mei 2026

Peneliti Soroti Keberadaan DPN hingga Singgung Dominasi Kemenhan

Keberadaan DPN yang dinilai perlu pengawasan lebih kuat mengemuka dalam diskusi yang diadakan Indonesia Youth Congress.

Tayang:
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Diskusi berjudul ”Menakar Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional: Perspektif Politik Hukum, Supremasi Sipil, dan Tata Kelola Kelembagaan”, yang digelar Dewan Pengurus Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC) di Jakarta, Senin (4/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Keberadaan DPN yang dinilai perlu pengawasan lebih kuat mengemuka dalam diskusi yang diadakan Indonesia Youth Congress.
  • Peneliti Gian Kasogi menilai mekanisme kerja DPN cenderung tertutup dan berpotensi memicu konsentrasi kekuasaan.
  • Ia mengingatkan pentingnya transparansi dan kontrol agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi.
  • Akademisi Firdaus Syam menilai DPN sebagai lembaga strategis di bawah Presiden yang penting untuk merespons ancaman modern seperti siber dan geopolitik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 sejak 16 Desember 2024 kembali menjadi perhatian publik.

Hal itu mengemuka dalam diskusi berjudul ”Menakar Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional: Perspektif Politik Hukum, Supremasi Sipil, dan Tata Kelola Kelembagaan”, yang digelar Dewan Pengurus Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC) di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, Gian Kasogi, dalam forum tersebut, menyoroti aspek transparansi dalam pengambilan keputusan di sektor pertahanan. Gain mempertanyakan mekanisme kontrol terhadap kebijakan yang dinilai cenderung tertutup.

“Jika keputusan pertahanan dibuat secara tertutup, maka tak ada mekanisme yang dapat mencegah kekuasaan melampaui batasnya,” ujar Gian.

Menurut Alumni Magister Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta ini, DPN dinilai memiliki tujuan memperkuat koordinasi, mempercepat pengambilan kebijakan, serta meningkatkan kesiap-siagaan nasional.

Namun, dia mengingatkan bahwa penguatan kelembagaan tidak selalu sejalan dengan prinsip demokrasi apabila tidak diimbangi dengan pengawasan.

Ia menyoroti struktur DPN yang menempatkan Presiden sebagai ketua, dengan keterlibatan signifikan Kementerian Pertahanan dalam aspek operasional, pembiayaan, hingga pengendalian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan.

Selain itu, kata dia, karakter kerja DPN yang bersifat tertutup juga menjadi perhatian. Menurut Gian, kerahasiaan dalam sektor pertahanan memang diperlukan, tetapi tidak boleh menghilangkan prinsip akuntabilitas.

“Keamanan negara dan kerahasian negara dalam kebijakan strategis tetap harus diketahui publik dengan mekanisme pengawasan. Karena bukan informasi yang dikecualikan menurut UUD NRI 1945,” katanya.

Gian juga menilai pengawasan terhadap DPN masih menjadi persoalan. Dia menilai akses DPR terhadap proses internal masih terbatas, sementara ruang kontrol publik relatif minim. Dia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang penyimpangan kekuasaan.

"Konsep kerja sama sipil-militer yang idealnya menempatkan aktor sipil sebagai pengendali utama. Namun, kita melihat adanya indikasi pergeseran dalam praktik DPN saat ini. Dominasi Kementerian Pertahanan dalam struktur dan operasional berpotensi mengubah relasi kekuasaan, dari mekanisme checks and balances menjadi kecenderungan sentralisasi baru," jelas dia.

Lebih lanjut, jelas Gian, kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi posisi Presiden sebagai Ketua DPN.

Secara formal Presiden memegang kendali, namun jika aspek operasional dan informasi terpusat di kementerian, peran tersebut berpotensi menjadi simbolis.

Gian menyebut situasi ini sebagai pemisahan antara kewenangan formal dan kendali substantif.

Ia menilai kondisi tersebut berisiko dalam sistem demokrasi karena dapat menggeser kontrol kebijakan strategis kepada pihak yang tidak dipilih langsung oleh rakyat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved