Singgung Wacana Pembebasan Napi dari Yasonna, Mahfud MD: Saya Sudah Lama Berpikir Itu
Mahfud MD memberikan komentarnya terkait wacana pembebasan narapidana sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 oleh Menkumham Yasonna Laoly
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Miftah
Dia mencontohkan, untuk narapidana kasus narkotika hanya yang masa tahanan mulai dari 5 sampai 10 tahun.
Sehingga, bandar narkoba yang pada umumnya divonis 10 tahun tidak termasuk yang dibebaskan.
Selain itu, dia mengungkapkan, untuk narapidana kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan berdasarkan pertimbangan daya tahan tubuh lemah.
"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," ujar Yasonna, dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2020) malam.
Baca: Bahas Usul Yasonna, Mahfud MD Buka Curhat Napi Korupsi: Jangan Dikira kalau Koruptor Itu Enak Semua
Dia membantah meloloskan narapidana kasus korupsi.
"Saya disebut mau meloloskan napi korupsi dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Upaya itu dilakukan untuk mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.
"Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini," kata Yasonna, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020).
Dia menjelaskan, kriteria pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.
"Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15.482 per hari ini. Data mungkin bertambah hari bertambah jumlah," ujar Politisi PDI perjuangan itu.
Baca: Yasonna Laoly Sebut Tuduhan Najwa Shihab Suudzon dan Provokatif, Anji Manji: Usut Mbak Nana!
Untuk kriteria kedua, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.
"(Jumlah,-red) sebanyak 300 orang," kata dia.
Kriteria ketiga, dia mengungkapkan, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang menjalani sakit kronis.