Singgung Wacana Pembebasan Napi dari Yasonna, Mahfud MD: Saya Sudah Lama Berpikir Itu
Mahfud MD memberikan komentarnya terkait wacana pembebasan narapidana sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 oleh Menkumham Yasonna Laoly
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD memberikan komentarnya terkait pembebasan narapidana umum sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Mahfud mengatakan wacana pembebasan narapidana umum sebetulnya sudah lama ia suarakan.
"Sebenaranya kita sudah lama berpikir itu (pembebasan narapidana)."
"Saya di tahun 2004-2008 sudah berbicara itu di DPR," katanya dikutip dari channel KompasTV, Senin (6/4/2020).
Mantan pimpinan MK ini menjelaskan wacana tersebut berasal saat dirinya berkunjung ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di berbagai daerah di Indonesia.
Mahfud mengaku prihatin dengan kondisi lapas yang melebihi kapasitasnya.
"Saya berkunjung diberbagai lapas di Indonesia, itu berdesak-desakan kasian betul," imbuhnya.
Baca: Curhat Yasonna Laoly saat Di-bully di Medsos: Level Keadaban Kita Berkomunikasi Sudah Sangat Mundur
Overload kapasitas lapas tetap terjadi, meskipun pemerintah setiap tahunnya menambah kapasitasnya serta menambah anggaran.
Mahfud menyebut apa yang diwacanakan Menteri Yasonna adalah langkah yang bisa dipertimbangkan dan dibahas lebih lanjut.
"Saya kira bagus yang dilakukan Bapak Yasonna dibuat pembebasan bersyarat terharap orang-orang yang seperti itu."
"Ke depannya kita akan mengatur secara lebih detail, secara lebih manusiawi lagi, permasalah penghuni lapas ini," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, saat ini adalah momentum untuk memperbaiki permasalahan kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.
Baca: Jokowi Respons Usul Yasonna Bebaskan Koruptor: Tidak Ada yang Perlu Saya Sampaikan, Tidak Ada Revisi

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjelaskan simpang-siur informasi di masyarakat terkait wacana pembebasan pelaku tindak pidana korupsi di tengah pandemi coronavirus disease (Covid)-19.
Dia mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Tetapi, kata dia, upaya pembebasan narapidana korupsi, terorisme, dan bandar narkoba dengan cara merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 itu diberikan secara ketat.