Singgung Wacana Pembebasan Napi dari Yasonna, Mahfud MD: Saya Sudah Lama Berpikir Itu
Mahfud MD memberikan komentarnya terkait wacana pembebasan narapidana sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 oleh Menkumham Yasonna Laoly
Untuk kriteria ini, dia menegaskan, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.
"Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Sebanyak 1457 orang," ujarnya.
Kriteria terakhir, narapidana warga negara asing (WNA).
"Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Tegaskan Tidak akan Membebaskan Narapidana Kasus Korupsi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Taufik Ismail)