Senin, 25 Agustus 2025

SPT Pajak

Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Online, Sebelum 30 April 2020, Berikut Panduannya

Lapor SPT secara online dilakukan melalui E-Filing maupun E-Form di situs DJP Online, batas waktu lapor hingga 30 April 2020, berikut panduannya.

Editor: bunga pradipta p
Twitter @DitjenPajakRI
Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Secara Online, Sebelum 30 April 2020, Berikut Panduannya 

Sama seperti menggunakan e-Filing, para pelapor diwajibkan login melalui www.pajak.go.id.

Setelah itu, pilih logo e-Form dan Anda akan mendapatkan petunjuk pengisiannya.

e-Form adalah satu di antara layanan yang memberikan kemudahan masyarakat dalam pengisian SPT Tahunan secara elektronik, tapi tanpa koneksi internet.

Formulir SPT Tahunan elektronik ini berupa file dengan ekstensi xfdl dan dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer.

Aplikasi form viewer dapat diunduh melalui link yang berada pada laman e-Form (panel sebelah kiri).

Perbedaannya dengan e-Filing, pelaporan SPT melalui e-Form tidak butuh koneksi internet saat isi SPPT.

Namun tetap menggunakan jaringan internet saat login dan submit SPT.

Dengan mengisi SPT melalui e-Form, Anda tidak akan berisiko kehilangan data saat koneksi terputus atau hilang, maupun jaringan tidak stabil.

Baca: Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan di OnlinePajak, Akses online-pajak.com dan Nikmati Keuntungannya

Baca: Link Login DJP Online djponline.pajak.go.id, Cara Laporan SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling 

Dilansir online-pajak.com, sebelumnya ada beberapa hal yang harus dipahami saat mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online.

Pertama, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi.

Mereka yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun atau lebih dari Rp 5 juta per bulan. 

Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.

Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak kena wajib pajak.

Selain itu, pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT Tahunan Pribadi akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan