Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

Panduan Ibadah Selama Ramadan dan Perayaan Idul Fitri dari Kemenag saat Pandemi Corona

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan untuk beribadah selama bulan Ramadhan maupun Idul Fitri bagi umat muslim.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Seorang warga sedang mengaji di rumahnya di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Pemerintah menghimbau masyarakat untuk berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di tempat publik sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sering kali masyarakat meramaikan momen berpuasa dengan buka bersama maupun sahur on the road.

Namun untuk Ramadan kali ini, pihak Kemenag memberikan panduan untuk tidak melakukan dua kegiatan tersebut.

Selain itu, salat Tarawih yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid akan ditiadakan.

Baca: Update Corona, 7 April: Jumlah Kasus 2.738 di 32 Provinsi, Sembuh 204, Meninggal 221

Baca: Bahas Corona, Ganjar Pranowo Ibaratkan Anjuran Mudik Layaknya Ibadah Puasa: Polisi Puasa Itu Tak Ada

Pelaksanaan salat Tarawih dapat dilakukan secara individu maupun berjamaah dengan keluarga inti di rumah.

Begitu pula kegiatan tadarus Al-Qur'an yang sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.

Tak sampai di situ, peringatan yang ada di dalam bulan Ramadan seperti Nuzulul Qur'an juga ditiadakan.

Karena biasanya peringatan Nuzulul Qur'an menghadirkan penceramah serta peserta berjumlah banyak.

Kegiatan itu ditiadakan di lingkup lembaga pemerintahan, lembaga swasta, maupun masjid dan musala.

Kemenag juga memberikan panduan untuk tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan.

Untuk salat Idul Fitri belum dijelaskan panduan terkait pelaksanaan ibadah tersebut.

Pihak dari Kemenag masih menunggu terbitnya Fatwa dari MUI apabila sudah mendekati hari perayaan.

Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan takbir keliling seperti biasanya.

Takbiran cukup dilakukan di masjid atau di musala menggunakan pengeras suara.

Semua ibadah selama bulan Ramadhan sementara dilakukan tanpa membuat adanya kerumunan warga di satu titik.
Semua ibadah selama bulan Ramadhan sementara dilakukan tanpa membuat adanya kerumunan warga di satu titik. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pesantren kilat juga tidak dianjurkan untuk dilakukan secara langsung.

Namun dapat diselenggarakan melalui media elektronik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan