Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

Panduan Ibadah Selama Ramadan dan Perayaan Idul Fitri dari Kemenag saat Pandemi Corona

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan untuk beribadah selama bulan Ramadhan maupun Idul Fitri bagi umat muslim.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Seorang warga sedang mengaji di rumahnya di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Pemerintah menghimbau masyarakat untuk berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di tempat publik sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan untuk beribadah selama Ramadan maupun Idul Fitri bagi umat muslim.

Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran nomor 6 Tahun 2020.

Surat edaran itu dibagikan di laman milik Kemenag, kemenag.go.id.

Kemenag merasa perlu memberikan panduan terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi corona atau Covid-19.

Baca: Jadwal Puasa Ramadan 2020: Muhammadiyah Tetapkan 24 April, Kemenag Gelar Sidang Isbat 23 April

Baca: Update Corona Global 7 April 2020: Tembus 1,3 Juta Lebih Kasus, 293.454 Sembuh

Panduan itu telah didasarkan pada aspek ibadah maupun aspek kesehatan.

Tujuan dibuat edaran adalah untuk memberikan panduan sesuai syariat.

Di samping itu, juga dilakukan minimalisir risiko penularan corona di masyarakat.

Sehingga masyarakat masih bisa menjalankan kewajibannya sebagai umat muslim.

Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan serta Idul Fitri.
Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan serta Idul Fitri. (Tribunnews/JEPRIMA)

Surat edaran berlaku di seluruh rangkaian ibadah yang terkait Ramadan maupun Idul Fitri.

Karena biasanya, kedua momen dilakukan dalam kumpulan orang banyak.

Keputusan ini juga didasarkan pada keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Di mana Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Tak hanya itu, panduan juga dibuat berdasarkan saran dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Panduan yang dibuat adalah mengenai kegiatan selama bulan Ramadan maupun saat Idul Fitri.

Yakni seperti sahur dan buka bersama.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan