Virus Corona
Soal Corona, Anies Baswedan Usulkan Karantina Wilayah hingga Menkes Terawan Setujui PSBB DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hingga Menkes Terawan mengusulkan dan mengambil langkah untuk penanganan Covid-19.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 di Jakarta terus meningkat setiap harinya.
Diketahui Jakarta sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.
Dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hingga Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengusulkan dan mengambil langkah bijak untuk Ibu Kota.
Pemerintah menerapkan kebijakan untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin merebak di Indonesia.
Anies Baswedan Usulkan Karantina Wilayah
Baca: Ingin Gerak Cepat Atasi Corona di DKI, Anies Baswedan Bantah Alami Kebingungan: Kita Tahu Angkanya

Baca: Ratusan Jenazah di DKI Jakarta Dimakamkan dengan Protap Covid-19, Anies Ungkap Faktanya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan untuk memberlakukan karantina wilayah di Ibu Kota.
Anies Baswedan mengaku telah meminta pemerintah pusat terkait usulannya itu.
Ia menambahkan, dalam usulan itu ada beberapa kegiatan yang bisa tetap berjalan.
“Keputusan mengenai karantina wilayah itu ada di kewenangan pemerintah pusat."
"Kami di Jakarta memang mengusulkan itu, menyampaikan surat terkait itu."
"Dan di dalam usulan kami ada beberapa sektor yang harus tetap bisa berkegiatan,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Senin (30/3/2020), dilansir dari Wartakota.
Baca: Anies Benarkan Ada Lonjakan Kematian Misterius di Jakarta pada Maret: Diminta Bawa Peti
Baca: Ditanya Aiman soal Anggapan Buat Panik karena Buka Data Covid-19, Anies: Ini Sama Sekali Bukan Aib
Anies pun memaparkan, sektor industri yang diperbolehkan tetap beraktivitas.
Yakni energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.
Menurutnya, sektor industri itu harus diperhatikan selama masa karantina, agar dapat melayani masyarakat dengan baik.
“Tapi tentu akan ada sektor-sektor esensial lainnya, jadi itu tadi hanya contoh saja."
"Lima tapi tidak terbatas lima. Artinya kebutuhan-kebutuhan pokok yang lain-lain tetap harus bisa berkegiatan seperti semula,” ujarnya.
Anies Baswedan menambahkan, opsi lain yang diusulkannya terkait pembatasan bagi masyarakat yang hendak keluar Jakarta ataupun pulang ke kampung halaman.
Baca: Disebut Bingung jika PSBB Diterapkan, Anies Baswedan: Kami Tahu Persis Apa yang Dikerjakan
Baca: PSBB Disetujui Menkes, Dishub Kini Bisa Batasi Pergerakan Kendaraan Pribadi di Jakarta
Menkes Terawan Setujui PSBB DKI Jakarta

Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB pada Senin (6/4/2020), malam.
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi, Selasa (31/3/2020).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni.
Busroni menyebut surat persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Sudah ditandatangani tadi malam."
"Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Busroni mengatakan, Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB setelah berdiskusi dengan pihak terkait.
Menkes Terawan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Sementara Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan di wilayahnya.
"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan."
"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.
Adapun Anies Baswedan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020).
Baca: PSBB DKI Disetujui Menkes, Polisi Tak Akan Batasi Akses Masuk dan Keluar Jakarta
Baca: Menkes Restui PSBB Jakarta, Komisi IX : Jaga Pintu Masuk-Keluar DKI
Selain itu, Busroni menyebut, alasan kesehatan menjadi satu di antara pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta.
Ia menambahkan, penerapan PSBB itu sesuai persetujuan Kemenkes dan Gugus Tugas.
"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas."
"Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Busroni, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Tak hanya aspek kesehatan, ada hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat.
Pertimbangan lainnya adalah keselamatan warga dan alasan perekonomian.
"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Wartakota/Fitriyandi) (Kompas.com/Nursita Sari)