Virus Corona
Mahfud MD Sebut Pemerintah Pusat dan DKI Jakarta Kompak Tangani Corona: Ada yang Selalu Adu Domba
Mahfud MD membantah adanya komunikasi yang buruk antara pemerintah pusat dengan daerah terkait penanganan virus corona.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Miftah
"Kenyataannya pada 28 Maret 2020, Anies mengajukan karantina wilayah atas respons status kedaruratan kesehatan masyarakat."
"Padahal pemerintah belum membuat PP tentang darurat Kesehatan masyarakat," ujar Fadjroel Rachman, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu.
Baca: Irma Dharmawangsa Akui Sudah Siap Jika Jakarta Akan Berlakukan PSBB
Baca: PSBB di Jawa Barat Segera Diterapkan, Ridkan Kamil Akan Mulai Berlakukan Jam Malam
Baca: Selama PSBB Jakarta: Aturan Menikah, yang Bisa Dibawa Ojol, Kendaraan Umum Dibatasi
Selanjutnya, Anies menyurati Kementerian Kesehatan untuk menerapkan kebijakan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Saat itu, Kementerian Kesehatan juga belum membuat keputusan ataupun peraturan menteri.
"Lalu tanggal 1 Maret 2020, Pak Anies mengajukan PSBB."
"Kan itu belum ada keputusan Menteri Kesehatan dan Permenkes, lalu diproses," jelasnya.
Surat permohonan Anies Baswedan untuk mengajukan PSBB di Jakarta akhirnya ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Selasa (7/4/2020).
"Pada hari ini (Selasa) Terawan membuat kebijakan tentang PSBB di wilayah DKI Jakarta," katanya.
Setelah menerima surat yang ditandatangani oleh Terawan, Anies memutuskan untuk menerapkan PSBB di Jakarta pada Jumat (10/4/2020) mendatang.
"Pak Anies mengatakan, akan menjalankan secara efektif pada tanggal 10 April 2020," lanjut Fadjroel.
Ia kembali menegaskan, tidak ada upaya pemerintah pusat untuk menghambat surat dari Anies untuk penerapan PSBB.
"Jadi tidak benar jika pemerintah pusat dan daerah ada friksi (perbedaan pendapat karena ada pergeseran)."
"Pemerintah daerah dan pusat ingin bekerja lebih cepat, itu yang terjadi," imbuh Fadjroel Rachman.
(Tribunnews.com/Nuryanti)