Senin, 25 Agustus 2025

Tetapkan PSBB Jakarta, Pemprov DKI Distribusikan Sembako Mulai Kamis 9 April 2020

Pemerintah DKI Jakarta akan menyiapkan bantuan sosial bagi warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Miftah
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah DKI Jakarta akan menyiapkan bantuan sosial bagi warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.

Tak hanya itu, bantuan akan diberikan juga kepada warga yang terdampak atas kondisi ekonomi yang turun akibat wabah Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bantuan sosial tersebut akan diberikan mulai Kamis, (9/4/2020).

"Kami di Pemprov DKI bersama dengan jajaran TNI dan kepolisian, Insya Allah mulai hari Kamis yang akan datang, akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/4/2020) pukul 22.00 WIB.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Badan Usaha Milik daerah (BUMD) juga menyiapkan fasilitas berbelanja melalui Pasar Jaya.

Pasar Jaya merupakan kegiatan berbelanja melalui jarak jauh, yang mana telah berjalan selama beberapa minggu di 105 pasar di seluruh Jakarta.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta meminta agar seluruh masyarakat menaati ketentuan-ketentuan dalam peraturan pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebab, Anies menyebut keselamatan warga akan tergantung dari kedisiplinan kita melaksanakan pengurangan interaksi.

Lebih lanjut, peraturan pada kebijakan tersebut akan dikeluarkan secara resmi dalam proses finalisasi.

"Mudah-mudahan besok peraturannya akan keluar secara resmi. Tapi garis besar isinya adalah semua kegiatan dilakukan di rumah kecuali 8 sektor yang dikecualikan," kata Anies.

Baca: Cegah Corona, PD Pasar Jaya Imbau Ibu Hamil Tidak ke Pasar

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Seluruh jenis dunia usaha tidak diperbolehkan melakukan kegiatan perkantoran kecuali beberapa sektor diantaranya sebagai berikut.

a. Sektor Kesehatan

b. Sektor Pangan

c. Sektor Energi (Air, gas, listrik, pompa bensin)

d. Sektor Komunikasi (Jasa dan media)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan