Tetapkan PSBB Jakarta, Pemprov DKI Distribusikan Sembako Mulai Kamis 9 April 2020
Pemerintah DKI Jakarta akan menyiapkan bantuan sosial bagi warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.
Penulis:
Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor:
Miftah
e. Sektor Keuangan dan Perbankan (Pasar modal)
f. Sektor Logistik (Distribusi barang)
g. Sektor Retail (Warung, toko kelontong)
h. Sektor Industri Strategis
Baca: Hati-hati, yang Melanggar PSBB di Jakarta Bisa Dijerat Pidana Penjara 1 Tahun
Anies mengatakan, semua kegiatan selain delapan sektor tersebut dianjurkan untuk bekerja dari rumah.
Kembali ia menjelaskan, pada sektor kesehatan tetap diizinkan untuk tetap berkegiatan.
"Bukan saja rumah sakit atau klinik. Ini termasuk industri kesehatan, seperti usaha memproduksi sabun, disinfektan. Itu sangat relevan dengan situasi sekarang," katanya.
Sementara itu, organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah Covid-19 masih dapat berkegiatan seperti biasa.
Organisasi atau lembaga yang dimaksud adalah lembaga pengelola zakat, bantuan sosial, dan non-goverment (NGO) di bidang kesehatan yang terkait penanganan Covid-19.
Walau demikian, Anies menegaskan beberapa sektor perusahaan atau instansi yang diberi pengecualian tetap harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) penanganan Covid-19.
Protap tersebut yakni dengan tetap melakukan panjagaan jarak antarindividu, penggunaan masker, serta menyediakan tempat cuci tangan untuk melakukan cuci tangan yang rutin.
Selanjutnya, transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum.
Tak hanya itu, transportasi tersebut juga akan dilakukan pembatasan beroperasi yakni pukul 6 pagi hingga 6 sore.
Baca: PSBB Jakarta Berlaku Mulai Jumat, Fasilitas Umum dan Kantor Ditutup Kecuali 8 Sektor

Pemprov DKI Jakarta Larang Warga Bergerombol
Anies menegaskan, dalam penerapan PSBB maka seluruh warga DKI Jakarta tidak diizinkan bergerombol di atas lima orang.