Virus Corona
Uang Muka untuk Anggota DPR RI Beli Mobil Baru Dibatalkan Karena Pandemi Virus Corona
Indra belum dapat memastikan sampai kapan penundaan pemberian uang muka pembelian kendaraan pribadi tersebut akan berakhir
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi virus corona atau covid-19 menggugurkan fasilitas anggota DPR untuk mendapatkan uang muka pembelian mobil pribadi sekitar Rp 116 juta per anggota.
Awalnya, anggaran uang muka sebesar Rp 116.650.000 dipotong pajak penghasilan 15 persen yang akan ditransfer ke masing-masing anggota dewan pada 7 April 2020.
Baca: ASN yang Nekat Mudik di Tengah Pandemi Virus Corona Bakal Dikenakan Sanksi
Namun, hal tersebut tidak dilaksanakan karena Indonesia tengah menghadapi wabah corona.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pemberian uang muka ke anggota dewan sudah ditunda dan anggarannya dialihkan ke program lain, khususnya penanganan covid-19.
"Kemudian, sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2020, anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan wabah covid-19 secara nasional," ujar Indra saat dihubungi Tribun, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Indra belum dapat memastikan sampai kapan penundaan pemberian uang muka pembelian kendaraan pribadi tersebut akan berakhir.
"Belum diputuskan lagi (kapan diberikan uang muka pembelian mobil)," ucap Indra.
Diketahui, pemberian fasilitas uang muka untuk anggota dewan sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2010 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perseorangan.
Baca: Cerita ON tentang Sosok Mira yang Tewas Akibat Dikeroyok dan Dibakar Hidup-hidup di Cilincing
Dalam PP tersebut, fasilitas uang muka diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah enam bulan dilantik.
Anggota DPR periode 2019-2024 dilantik pada 1 Oktober 2020 dan seharusnya pemberian fasilitas uang muka dibayarkan pada 7 April 2020.