Sabtu, 23 Agustus 2025

Kondisi Lapas Tuminting Kembali Kondusif Setelah Dibakar Napi Narkoba

“Saat ini Lapas Manado sedang dalam tahap pemulihan, baik rehabilitasi fisik bangunan maupun warga binaannya sendiri,” kata Nugroho.

Istimewa
Sebanyak 41 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado, Sulawesi Utara, diamankan oleh Polisi dan dibawa ke Polda Sulut. 

Bambang mengatakan berdasarkan informasi sementara yang dia terima, tidak ada narapidana yang melarikan diri dalam peristiwa tersebut.

Katanya, pukul 19.30 WITA kondisi lapas mulai aman terkendali.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi, disebutkan bahwa syarat narapidana yang berhak dibebaskan adalah narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan