Rabu, 3 September 2025

Virus Corona

Alasan Menkes Terawan Belum Setujui Penerapan PSBB di Palangkaraya, Rote Ndao, dan Sorong

Kementerian Kesehatan belum bisa menyetujui usulan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/MAFANI FIDESYA
Menkes Terawan Agus Putranto 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan belum bisa menyetujui usulan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah.

Kota Palangkaraya, Kabupaten Rote Ndao, dan Kota Sorong disebut belum memenuhi kriteria untuk penerapan PSBB.

Berikut penjelasan lengkap yang dikutip Tribunnews.com dari rilis resmi di laman Kementerian Kesehatan:

Palangkaraya

Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah mengirimkan surat permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada 8 April 2020 lalu.

Menkes Terawan lalu mengirimkan surat kepada Wali Kota Palangkaraya yang menyatakan, Palangkaraya belum dapat menerapkan PSBB.

“PSBB di Palangkaraya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Minggu (12/4/2020), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menkes Terawan
Menkes Terawan (TRIBUNNEWS.COM/LUCIUS GENIK)

Kabupaten Rote Ndao

Kementerian Kesehatan juga belum bisa menerapkan kebijakan PSBB di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Hal tersebut karena wilayah tersebut belum memenuhi kriteria penetapan PSBB.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengirimkan surat permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan 6 April 2020 lalu.

Namun, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan Agus Putranto memutuskan, Kabupaten Rote Ndao, NTT belum dapat ditetapkan PSBB.

Baca: Beda Sikap antara Kemenhub dan Kemenkes soal Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Berlaku

Baca: FAKTA PSBB di Pekanbaru Disetujui: Cadangan Sembako Harus Dipastikan, Tak Ada Larangan Ojek Online

Keputusan tersebut dilayangkan Menkes Terawan melalui surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/4/2020).

“PSBB di Kabupaten Rote Ndao belum bisa diterapkan. Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan."

"Kami juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan diputuskan, Kabupaten Rote Ndao belum bisa ditetapkan PSBB,” ujarnya, Minggu, dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Sorong

Lagi-lagi, Menteri Terawan belum bisa mengabulkan permohonan Wali Kota Sorong untuk menerapkan PSBB di wilayahnya.

Namun, Pemerintah Sorong harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan menyosialisasikan PHBS.

Permohonan PSBB oleh Waikota Sorong dilayangkan kepada Menkes Terawan pada 6 April.

Namun setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan belum bisa menetapkan PSBB di Sorong.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2/2020). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Menkes Terawan telah mengirimkan surat kepada Walikota Sorong pada Minggu (12/4/2020) yang menyatakan, di Sorong belum dapat ditetapkan PSBB.

“Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB bagi wilayah Sorong,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Senin (13/4/2020), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca: PSBB di Tangerang Raya, Komnas HAM Rekomendasikan Perlindungan Bagi PNS, TNI, Polri, dan Relawan

Baca: Peraturan Luhut Bolehkan Ojol Angkut Penumpang Dianggap Tepat Digunakan dengan Skema PSBB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

Terawan berharap pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan