Rabu, 3 Juni 2026

Virus Corona

Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, Ini 4 Syarat yang Harus Dimiliki Pengemudi

Kemenhub menetapkan pengemudi ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Tayang:
Editor: Daryono
YouTube Official iNews/Tangkapan Layar
Kemenhub menetapkan pengemudi ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. (YouTube Official iNews/Tangkapan Layar) 

Namun, sampai saat ini belum ada dikarenakan sepi orderan.

"Untuk driver ojol sudah merasa orderan sepi, semuanya sudah sepi," ungkap Jefrizal.

"Biasanya itu kita on dari pagi sampai sore nyampai target."

"Dengan adanya PSBB ini saya sudah dari pagi on, sampai sekarang belum ada." sambungnya.

Jefrizal juga mengeluhkan, tidak dibolehkannya mengangkut penumpang.

"Karena dari aplikasinya sendiri, itu untuk angkutan penumpang sudah dinonaktifkan," papar Jefrizal.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved