Senin, 8 September 2025

Jika Haji 2020 Batal, Jemaah Berhak Tarik Setoran Pelunasan dan Masih Terdaftar untuk Tahun Depan

Kemenag menyatakan sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan.

Editor: Sanusi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama masih menunggu kepastian penyelenggaran ibadah haji tahun ini dari pemerintah Arab Saudi.

Lantas bagaimana setoran biaya jemaah jika ibadah haji tahun ini dibatalkan?

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar menyatakan sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan.

Baca: Anggota Komisi V DPR: PSBB Akan Sia-sia Jika KRL Tetap Beroperasi

Baca: Endorse dan Bisnis Sampingan Selamatkan Keuangan Gisel Selama Pandemi Covid-19

Namun, Nizar menegaskan, pengembalian hanya biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya.

Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Ia mengatakan, jika mereka menarik uang pelunasan maka jemaah haji tersebut masih berhak melunasinya tahun depan.

Baca: Kebiasaan Sehari-hari yang Kerap Dianggap Biasa Ini Buat Anda Mudah Terkena Osteoporosis

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," ujar Nizar dalam kutipan salah satu butir simpulan rapat bersama Komisi VIII DPR, di keterangan tertulisnya Jumat (17/4/2020).

Nizar melanjutkan, ketentuan tersebut berlaku bagi jemaah haji regular dan jemaah haji khusus.

"Untuk jemaah haji khusus juga bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar," lanjut Nizar.

Skenario yang disiapkan untuk pengembalian setoran biaya pelunasan haji

Pertama, jemaah mengajukan pengembalian biaya pelunasan dengan datang ke Kantor kemenag Kab/Kota.

Kemudian kantor Kemenag setempat akan melakukan input data pengajuan ke sistem informasi dan komputerisasi haji (Siskohat).

Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan