Dilarang Polisi, Puluhan Ribu Buruh Tetap Gelar Unjuk Rasa Serentak pada 30 April 2020
Ia memastikan tetap akan menggelar aksi unjuk rasa bersama 50 ribu buruh pada 30 April 2020 mendatang.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menanggapi pernyataan pihak polisi yang tidak memberikan izin adanya aksi unjuk rasa pada 30 April 2020 mendatang. Tidak diberikan izin itu menyusul adanya bahaya wabah Virus Corona.
Ia memastikan tetap akan menggelar aksi unjuk rasa bersama 50 ribu buruh pada 30 April 2020 mendatang. Ia juga mengatakan, kegiatan itu akan dilaksanakan serempak pada 20 provinsi.
"Sampai saat ini, KSPI dan MPBI akan tetap aksi 30 april dalam rangka peringatan May Day di DPR RI dan kantor menko perekonomian serta serempak di 20 provinsi," kata Said Iqbal kepada Tribunnews.com, Minggu (19/4/2020).
Baca: Terkena Kebijakan Lockdown, Tiga KBRI di Eropa Bantu Kepulangan 18 WNI dari Polandia
Baca: Sumsel Kebut Panen Padi untuk Sumbang Suplai Pangan Jelang Ramadan
Ia juga menolak tudingan polri yang menganggap belum mengirimkan surat izin untuk melakukan demonstrasi kepada polri. Said menegaskan, pihaknya telah mengirimkan surat tersebut pada 17 April 2020 lalu.
"Surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI pada Jumat 17 April sudah disampaikan ke petugas piket Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Tapi petugas piket tidak mau menerima surat pemberitahuan aksi, sehingga sabtu 18 April surat pemberitahuan aksi kami kirim melalui jasa titipan kilat ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya," jelasnya.
Baca: Beri Pesan untuk Masyarakat, Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Kerja Sendiri Tangani Corona
Ia juga menegaskan, pihaknya bersedia akan memberhentikan aksi apabila DPR RI dan Menko Perekonomian berhenti melakukan pembahasan omnimbus law RUU Cipta Kerja selama pandemi Corona.
"Aksi buruh 30 April akan kami hentikan bila DPR RI dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan omnibus law RUU cipta kerja selama pandemi corona. Kalau tidak maka buruh tetap aksi," jelasnya.
Tak hanya itu, Said Iqbal menyindir balik alasan penolakan polri yang menyebut unjuk rasa akan membahayakan nyawa buruh.
"Kalau dipersoalkan aksi buruh di tengah pandemi corona akan membahayakan nyawa buruh, maka jawabannya sederhana yaitu liburkan sekarang juga jutaan buruh yang masih bekerja di pabrik di tengah pandemi corona yang mengancam nyawa buruh juga. Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini, jangan standar ganda," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan akan menolak rencana aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada 30 April 2020 mendatang. Alasannya, saat ini tanah air masih menghadapi masalah pandemik Covid-19.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut dia, saat ini masih terdapat larangan warga untuk berkerumun untuk menghentikan penyebaran virus Corona.
"Maklumat Kapolri sudah jelas bahwa memang tidak ada sama sekali diperbolehkan untuk ada kumpulan massa. Kemudian diperkuat lagi dengan pembatasan sosial berskala besar. Nah menyangkut masalah demo itu intinya polisi tidak akan rekomendasi dan tidak akan mengizinkan dengan situasi sekarang ini," kata Yusri kepada Tribunnews, Minggu (19/4/2020).
Ia mengatakan, pihak kepolisian berharap para buruh memahami kondisi yang dihadapi bangsa yang tengah menghadapi virus Corona. Dia tidak mau adanya demonstrasi tersebut semakin memperluas penularan virus.
"Kita mengharapkan mereka ini mengertilah bahwa sekarang situasi masalah pandemik Covid-19. Jangan sampai nanti menjadi permasalahan lagi penularan wabah Ini sementara kita semua diupayakan untuk pembatasan sosial berskala besar," ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga mengatakan, pihak buruh masih belum mengirimkan surat perizinan demonstrasi.
"Kalau izin sih belum sampai ya karena kan masih tanggal berapa sekarang. Biasanya kan H minus berapa itu baru pada izin," pungkasnya