Redenominasi Rupiah
Celios Sebut Indonesia Baru Siap Redenominasi Rupiah 8-10 Tahun ke Depan, Sentil Program Pemerintah
Celios sebut wacana redenominasi ini tidak perlu terburu-buru. Terlebih lagi, masih banyak program pemerintah juga yang perlu ditangani dengan baik.
Ringkasan Berita:
- Celios menganggap wacana redenominasi ini terlalu cepat dibahas
- Indonesia dinilai baru siap menerapkan redenominasi rupiah itu pada 8 hingga 10 tahun ke depan, saat ekonomi sudah stabilÂ
- Wacana soal redenominasi disebut tidak perlu terburu-buru, apalagi masih banyak program pemerintah yang jadi PR
Â
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga riset independen di Indonesia yang fokus pada kajian ekonomi, hukum, dan kebijakan publik, Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai pembahasan terkait wacana redenominasi rupiah saat ini terlalu dini dibicarakan
Peneliti Celios, Dyah Ayu Febriani mengungkapkan, apalagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto baru berjalan satu tahun.
Rencana redenominasi rupiah itu diketahui sudah bergulir sejak era pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010 hingga pemerintahan era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kemudian kini kembali mencuat di era pemerintahan Presiden Prabowo.
Redenominasi adalah menyederhanakan nilai mata uang dengan mengurangi tiga angka nol di belakang nominal, tanpa mengubah daya belinya. Artinya, meskipun nominalnya terlihat lebih kecil, nilai atau kekuatan belinya masih tetap sama.
Contohnya, saat ini ada uang Rp20.000 untuk membeli sebuah roti, kemudian setelah redenominasi, nominal uang tersebut akan berubah menjadi Rp20, tapi tetap bisa dipakai untuk membeli roti dengan harga Rp20.000 tersebut.
Adapun, wacana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.Â
Dalam beleid tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.Â
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tertulis dalam PMK 70/2025.
Dengan pemahaman masyarakat Indonesia yang berbeda-beda, Dyah mengatakan wacana redenominasi ini terlalu cepat dibahas.
Dyah menilai Indonesia baru siap menerapkan redenominasi rupiah itu pada 8 hingga 10 tahun ke depan, saat ekonomi sudah stabil dan masyarakat siap menghadapinya.
"Terlalu cepat (bahas redenominasi rupiah), karena kembali lagi kondisi financial knowledge di Indonesia itu berbeda-beda. Kunci utama dari redenominasi ini agar berjalan lancar adalah bagaimana masyarakat paham kondisinya, bagaimana masyarakat mengetahui adanya implementasi tersebut dan juga tidak terjadi kepanikan dan juga risiko psikologis yang ada," ungkap Dyah saat wawancara bersama Tribunnews dalam program On Focus, dikutip pada Kamis (13/11/2025).
"Patokannya adalah stabilitas makroekonomi dan juga kesiapan masyarakatnya. Entah itu 8 sampai 10 tahun ke depan, di mana masyarakat Indonesia sudah siap," sambungnya.
Baca juga: DPR Singgung Beban Utang Negara di Tengah Wacana Redenominasi Rupiah: Enggak Usah Buru-buru
Maka dari itu, menurut Dyah, wacana soal redenominasi ini tidak perlu terburu-buru. Terlebih lagi, masih banyak program pemerintah juga yang perlu ditangani dengan baik.
Dyah kemudian menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih harus melakukan banyak perbaikan, karena kerap menimbulkan kontroversi hingga merugikan masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.