Jumat, 22 Agustus 2025

RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Beri Solusi Usai Pandemi Covid-19, Tapi Harus Libatkan Masyarakat

Meski bagus, Emrus tetap menyampaikan kebijakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus dibahas dengan melibatkan masyarakat

AFP/DIBYANGSHU SARKAR
Seorang pekerja memberikan sentuhan akhir pada permen yang menampilkan coronavirus novel COVID-19 di sebuah toko selama penguncian nasional yang diberlakukan pemerintah sebagai tindakan pencegahan terhadap coronavirus COVID-19 di Kolkata. India. Senin (6 April 2020). (AFP/Dibyangshu SARKAR) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing mengatakan, pandemi virus corona (Covid-19) telah menimbulkan masalah di berbagai aspek, seperti politik, kemanan, hingga ekonomi.

Khusus aspek ekonomi, ia melihat banyak orang tidak mempereoleh pendapatan akibat pandemi.

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Mengaku Diblokir dan Tak Bisa Akses Rapat Online DPR Bahas RUU Ciptaker

Misalnya pekerja harian atau informal, tidak mendapat penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hariannya.

Masalah semakin rumit ketika pekerja informal tidak memiliki tabungan yang cukup untuk menutupi tanggungan hariannya.

"Kita saja yang sudah punya sedikit tabungan kemarin sudah mulai berkurang. Apalagi mereka yang pendapatan harian. Oleh karena itu sektor informal atau pekerja harian harus mendapat prioritas utama," kata Emrus Sihombing kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Untuk itu, Emrus mengingatkan pemerintah harus membuat kebijakan di sektor ekonomi agar hal yang terjadi saat ini tidak menjadi masalah pasca pandemi.

Selain bantuan pemerintah dan kolektif masyarakat, Emrus menilai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan hal lain yang bisa menjadi solusi mengatasi masalah ekonomi pasca pandemi.

Ia mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan gagasan yang bagus. Pasalnya, kebijakan itu bisa mencegah tumpang tindih dan tabrakan antar kebijakan di kemudian hari.

"Ide menggabungkan berbagai kebijakan itu bagus," ujar Emrus.

Meski bagus, Emrus tetap menyampaikan kebijakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus dibahas dengan melibatkan masyarakat.

Ia tidak ingin pembahasan itu hanya dilakukan segelintir akademisi atau pengusaha.

"Prinsip demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan bersama-sama rakyat," ujarnya.

Adapun masa pembahasan, Emrus berharap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dilakukan ketika situasi pandemi Covid-19 sudah bisa dikendalikan oleh pemerintah.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan