Omnibus Law Cipta Kerja
Buruh Batal Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Pada 30 April 2020
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah elemen buruh lainnya batal melakukan aksi demonstrasi pada 30 April 2020 mendatang.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
“Atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan terkait dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Baca: UPDATE Kasus Virus Corona di Banten, 24 April 2020: 359 Pasien Positif, 33 Sembuh, 39 Meninggal
Menurut Puan, penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan karena saat ini semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi covid-19 dan beradasarkan masukan masyarakat, terutama serikat pekerja.
"Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan, sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan," ucap Puan.